Sama-sama Tidak Ada Izin, Di Tegal Konser Dangdut, di Villa Argapuri Bandung Muda Mudi Asyik Pesta
Masih hangat konser dangdut di Tegal jadi sorotan karena tidak berizin, kali ini ada pesta ratusan muda mudi di villa Bandung yang juga tak berizin.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masih hangat konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan menjadi sorotan beberapa hari ini karena tidak berizin.
Terlebih digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9/2020).
Dimana sang empunya hajat nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi Covid-19 atau virus corona.
Buntutnya berujung pada pidana dimana Wasmad dipolisikan dan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dinonaktifkan dari jabatannya.
Kini dia diperiksa intensid di Divisi Propam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan pencopotan ini disebabkan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya, di tengah pandemi Covid-19.
Konser dangdut tersebut viral di media sosial.
Bahkan dikomentari oleh banyak pihak mulai dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranomo hingga level menteri, Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Mahfud di akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
Lewat akun Twitternya, Mahfud menjawab kicauan dari KH Mustofa Bisri.
Perlu diketahui, ulama asal Rembang itu awalnya mengomentari berita yang menyebutkan bahwa polisi tak berani membubarkan acara dangdutan tersebut.
Lalu, Mahfud membalas bahwa hal itu sangat disayangkan.
Ia meminta Polri bersikap tegas.
"Memang hal itu sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud.
Kini kejadian serupa terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sekelompok pemuda pemudi yang sedang berpesta di Vila Argapuri, Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, digerebek jajaran Polisi dan TNI pada Sabtu (26/9/2020) malam.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Jaya Sofyan, kelompok pemuda tersebut diduga sedang pesta dengan bermusik.
Parahnya lagi, pesta ini tidak berizin atau ilegal.
"Pesta nya pun tak jelas tak ada izinnya. Jelas tidak ada izin, kalau izin mulai dari kelurahan, Polsek, Koramil, dan kecamatan pasti tau," ujar Jaya.
Menurut Jaya, yang berkumpul di vila tersebut kebanyakan remaja.
Mirisnya ada yang di bawah umur.
Aparat makin dibuat geleng kepala karena ada suami istri bawa anak kecil ke pesta itu.
"Ini luar biasa komunitas apa sampai begitu," pungkasnya.
Baca: Aparat Gerebek Vila di Bandung, Ratusan Muda Mudi Asyik Berpesta, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras
Baca: Cafe di Bekasi Viral Pengunjung Joget, Giliran di Bandung 140 Muda Mudi Digerebek Pesta di Villa
Jaya memaparkan, awalnya Satnarkoba mendapat informasi dari Kapolsek dan Danramil.
Lalu dilakukan pengecekan di lokasi, ternyata sudah berkumpul kurang lebih 140 orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti, (orang) yang positif menggunakan obat keras, pengguna sinte dan ganja. Tindakan selanjutnya yang positif dan ada barang bukti dibawa ke Polresta," kata Jaya.
Jaya menyampaikan dalam kondisi Covid-19, jelas lebih dari 10 orang, pasti bubarkan.
"Ini lebih dari 140 apa mau kita biarkan, nyatanya setelah kami periksa tes urin, menemukan barang bukti mulai dari kratom obat (yang masuk) daftar G dan pengguna ganja," tegasnya.
Hal tersebut menurut Jaya sudah jelas menuju ke penyalahgunaan narkoba.
Apalagi ditemukan puluhan botol miras di lokasi.
"Selain itu miras, jelas ditemukan ada 26 botol," tambah Jaya. (tribun network/thf/TribunJabar.com)