Imbas Karaoke di Kantor, TKD Lurah Cigonewah Kidul Dipotong Rp 7,5 Juta
Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2010 di Kelurahan ketika ada pelantikan ketua LPM oleh lurah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lurah dan tiga staf di Kelurahan Cigonewah Kidul kehilangan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 50 persen dari yang biasa diterima.
ini dipicu saat mereka karaoke di tempat kerja.
"Karaoke di luar jam kerja tidak masalah, yang jadi masalah sampai dikenakan sanksi adalah tidak menjaga jarak" ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliyana, di Balai Kota Bandung, Selasa (29/9/2020).
Yayan mengatakan, video aparatur sipil negara (ASN) sedang karaoke di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul harus diberikan sanksi kepada empat yang berstatus pegawai negeri.
"Empat orang ASN yaitu lurah, sekretaris lurah, dan dua orang kasi langsung dipotong tunjangan kerja daerahnya" ujar Yayan.
Menurut Yayan, pemotongan untuk lurah, TKD Rp 15 juta bulan depan hanya akan menerima Rp 7,5 juta, sedangkan sekretaris lurah dan kasi biasanya terima Rp 10 juta jadi Rp 5 juta.
"Pemotongan TKD sudah ada aturan, jika melanggar katagori ringan diberikan teguran lisan dan pemotongan TKD 50 persen selama satu bulan," kata Yayan.
Baca: Viral Video PNS Berseragam Dinas Karaoke di Kantor Kelurahan: Sayang Pak Lurah Tidak Mengingatkan
Yayan menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2010 di Kelurahan ketika ada pelantikan ketua LPM oleh lurah.
Menurut Yayan, yang karaoke memang banyak tapi yang bisa diberi sanksi hanya ASN.
Yayan minta kepada para ASN dan PNS agar taat aturan terlebih saat ini sedang menekan jangan sampai kantor pemerintah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat supaya menerapkan protokol kesehatan jangan melakukan hal hal yang mengundang masa keramaian, layanan masyarakat tetap ada," ujarnya.
Yayan mengatakan, SKPD yang dipimpinnya selalu menjaga protokol kesehatannya sehingga tidak ada satu pun terkena positif Covid padahal mengadakan penerimaan PNS.
Minta Maaf
Lurah Cigondewah Kidul, Wahyu Ahmad membantah video karaoke yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, terjadi saat jam kerja.
Kejadian dalam video tersebut terjadi pada akhir Agustus 2020 setelah pelantikan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Menurut Ahmad, pada 31 Agustus sekitar Pukul 14.00-16.00 WIB dilakukan serah terima jabatan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
"Kejadian tanggal 31 Agustus, acaranya mulai jam setengah 3 lebih, pelantikan Ketua LPM Cigondewah Kidul, selesai jam setengah 5 lebih, setelah itu saya dengan para tokoh dan ketua RW masih ngobrol," ujar Ahmad, saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Baca: Katulampa Bogor Siaga 1, Lurah Jaksel Imbau Warga Bantaran Kali Ciliwung Waspada Banjir
Sejumlah orang yang ada di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul itu melakukan karaoke, karena peralatan sisa pelantikan masih terpasang.
"Karena proyektor dan laptop masih ada di sana, tadinya (sebelumnya) digunakan untuk memutar lagu Hymne LPM dan Indonesia Raya, ada yang ini (minta karokean) ya silahkan, itu keteledoran saya mengizinkan, ke depannya tidak terulang lagi," katanya.
Ia pun meminta maaf atas video tersebut yang menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga.
Pihaknya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut, meski di luar jam kerja.
"Kami dari Kelurahan Cigondewah Kidul mohon maaf apabila video yang viral di media sosial ini menjadi tidak nyaman untuk warga Kelurahan Cigondewah Kidul dan Kota Bandung, kami meminta maaf. Memang tidak menyenangkan dan tidak membuat nyaman, kami minta maaf, menjadi catatan bagi kami tidak melakukan lagi, walaupun di luar jam kerja," ucapnya.
Lurah Dipanggil
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A Brillyana, memanggil Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul untuk dimintai keterangan, terkait beredarnya video acara karaoke ASN.
Yayan mengatakan, ia sudah menerjunkan tim ke lokasi, jika terbukti melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Tak hanya itu, para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Yayan di Balai Kota, Senin (28/9).
Yayan mengatakan, pihaknya sudah memanggil lurah diminta keterangan.
"Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, akan diberikan hukuman, hasil pemeriksaan akan kami rangka untuk mah putusan, " ujar Yayan
Menurut Yayan, jika ternyata terbukti melanggar maka para ASN tersebut bisa terkena sanksi teguran dan administrasi.
Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.
“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan," ujar Ya Ya.
Sedangkan sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sementara sanksi ringan-berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan.
Yayan mengatakan hasil cek lokasi aksi berkaraoke di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul terjadi 31 Agustus 2020 saat ada pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.
Menurut Yayan karokean digelar , setelah acara pelantikan sekitar pukul 17.00 wib dengan alasan mengisi waktu.
“Saat itu sedang pelantikan LPM Kelurahan Cigondewah Kidul, pelantikannya sudah dengan protokol kesehatan dan selesai pada pukul 17.00 WIB, jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karokean. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” ujar Yayan.
Baca: Najwa Shihab Cari Menkes Terawan, Bintang Emon Ikut Beri Tanggapan
Yayan mengatakan, karaoke di aula kelurahan dan di luar jam kerja. Karena sambil menunggu ada acara lagi setelah Magrib.
Menurut Yayan, apa pun alasannya tetap disesalkan karena digelar dalam. situasi dan kondisi tengah pandemi Covid-19.
Di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen, seharusnya ASN ini bisa menjadi contoh positif bagi warganya.
“Sebetulnya tak ada pelanggara karena di luar jam kerja, tidak melibatkan masyarakat, tapi disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh,” ujar Yayan.
Yayan minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat kewilayahan tingkat kecamatan ataupun kelurahan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Setidaknya melindungi agar pegawainya tidak terpapar Covid-19.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Imbas Karaoke yang Viral, Lurah Cigonewah Kidul Kehilangan TKD Rp 7,5 Juta, Tiga ASN Lainnya Juga