Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Karaoke di Kantor, TKD Lurah Cigonewah Kidul Dipotong Rp 7,5 Juta

Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2010 di Kelurahan ketika ada pelantikan ketua LPM oleh lurah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Imbas Karaoke di Kantor, TKD Lurah Cigonewah Kidul Dipotong Rp 7,5 Juta
The Weekend Edition
ilutrasi karaoke 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lurah dan tiga staf di Kelurahan Cigonewah Kidul kehilangan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 50 persen dari yang biasa diterima.

ini dipicu saat mereka karaoke di tempat kerja.

"Karaoke di luar jam kerja tidak masalah, yang jadi masalah sampai dikenakan sanksi adalah tidak menjaga jarak" ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliyana, di Balai Kota Bandung, Selasa (29/9/2020).

Yayan mengatakan, video aparatur sipil negara (ASN) sedang karaoke di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul harus diberikan sanksi kepada empat yang berstatus pegawai negeri.

"Empat orang ASN yaitu lurah, sekretaris lurah, dan dua orang kasi langsung dipotong tunjangan kerja daerahnya" ujar Yayan.

Menurut Yayan, pemotongan untuk lurah, TKD Rp 15 juta bulan depan hanya akan menerima Rp 7,5 juta, sedangkan sekretaris lurah dan kasi biasanya terima Rp 10 juta jadi Rp 5 juta.

Berita Rekomendasi

"Pemotongan TKD sudah ada aturan, jika melanggar katagori ringan diberikan teguran lisan dan pemotongan TKD 50 persen selama satu bulan," kata Yayan.

Baca: Viral Video PNS Berseragam Dinas Karaoke di Kantor Kelurahan: Sayang Pak Lurah Tidak Mengingatkan

Yayan menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2010 di Kelurahan ketika ada pelantikan ketua LPM oleh lurah.

Menurut Yayan, yang karaoke memang banyak tapi yang bisa diberi sanksi hanya ASN.

Yayan minta kepada para ASN dan PNS agar taat aturan terlebih saat ini sedang menekan jangan sampai kantor pemerintah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat supaya menerapkan protokol kesehatan jangan melakukan hal hal yang mengundang masa keramaian, layanan masyarakat tetap ada," ujarnya.

Yayan mengatakan, SKPD yang dipimpinnya selalu menjaga protokol kesehatannya sehingga tidak ada satu pun terkena positif Covid padahal mengadakan penerimaan PNS.

Minta Maaf

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas