Imbas Karaoke di Kantor, TKD Lurah Cigonewah Kidul Dipotong Rp 7,5 Juta
Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2010 di Kelurahan ketika ada pelantikan ketua LPM oleh lurah
Editor: Eko Sutriyanto
"Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, akan diberikan hukuman, hasil pemeriksaan akan kami rangka untuk mah putusan, " ujar Yayan
Menurut Yayan, jika ternyata terbukti melanggar maka para ASN tersebut bisa terkena sanksi teguran dan administrasi.
Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.
“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan," ujar Ya Ya.
Sedangkan sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sementara sanksi ringan-berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan.
Yayan mengatakan hasil cek lokasi aksi berkaraoke di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul terjadi 31 Agustus 2020 saat ada pelantikan pengurus LPM tingkat kelurahan.
Menurut Yayan karokean digelar , setelah acara pelantikan sekitar pukul 17.00 wib dengan alasan mengisi waktu.
“Saat itu sedang pelantikan LPM Kelurahan Cigondewah Kidul, pelantikannya sudah dengan protokol kesehatan dan selesai pada pukul 17.00 WIB, jadi sesudah jam kerja. Karena lurahnya ada kegiatan lagi. Jadi sambil menunggu, dia karokean. Tidak melibatkan warga hanya melibatkan aparat di situ saja,” ujar Yayan.
Baca: Najwa Shihab Cari Menkes Terawan, Bintang Emon Ikut Beri Tanggapan
Yayan mengatakan, karaoke di aula kelurahan dan di luar jam kerja. Karena sambil menunggu ada acara lagi setelah Magrib.
Menurut Yayan, apa pun alasannya tetap disesalkan karena digelar dalam. situasi dan kondisi tengah pandemi Covid-19.
Di tengah adanya pembatasan aktivitas dan pegawai hingga 50 persen, seharusnya ASN ini bisa menjadi contoh positif bagi warganya.
“Sebetulnya tak ada pelanggara karena di luar jam kerja, tidak melibatkan masyarakat, tapi disayangkan Pak Lurah tidak mengingatkan stafnya walaupun ada protokol kesehatan. PNS itu harusnya bisa jadi contoh,” ujar Yayan.
Yayan minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat kewilayahan tingkat kecamatan ataupun kelurahan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Setidaknya melindungi agar pegawainya tidak terpapar Covid-19.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Imbas Karaoke yang Viral, Lurah Cigonewah Kidul Kehilangan TKD Rp 7,5 Juta, Tiga ASN Lainnya Juga