Lama Menduda karena Istri Meninggal, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Berusia 8 Tahun
Seorang ayah berinisial AL (38) tega mencabuli anak kandungnya sendri yang masih berusia 8 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial AL (38) tega mencabuli anak kandungnya sendri yang masih berusia 8 tahun.
Tersangka merupakan seorang duda yang sudah lama ditinggal istrinya meninggal dunia.
Akibat perbutaan bejatnya itu, AL dilaporkan oleh bibi korban, RU (32) atau saudara almarhum istri tersangka.
Polsek Karang Dapo, Resor Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan telah berhasil mengamankan pelaku.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Muratara setelah dilimpahkan dari Polsek Karang Dapo.
Baca: Cabuli Anak Hingga Hamil, Pria di Serdang Bedagai Ini Tewas Dihakimi Sesama Tahanan
"Tersangka dan berkas perkara kami limpakahkan ke Polres, kini ditangani Unit PPA," kata Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan, Senin (28/9/2020).
Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad, membenarkan telah menerima limpahan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut.
Dedi menyebut berdasarkan pengakuan tersangka melakukan pencabulan terhadap anaknya itu pada 22 Agustus 2020 lalu.
Tersangka melakukan aksi tak senonoh itu saat anaknya terlelap tidur. Saat itu anak tersangka langsung terbangun.
Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain atas tindakannya.
"Korban mungkin ketakutan sehingga bercerita kepada bibinya, setelah dilapor baru tersangka berhasil kami tangkap," kata Dedi.
Baca: Kronologi Pemuda Ditangkap Setelah Cabuli Gadis di Bawah Umur, Korban Dibawa ke Kuburan
Ia mengatakan, anggota Polsek Karang Dapo menerima informasi bahwa tersangka berada di rumahnya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Karang Dapo menuju lokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul getah karet.
Tersangka sebenarnya bukan asli warga Kabupaten Muratara melainkan asli warga Musi Banyuasin (Muba).
"Dia asalnya orang Muba, istrinya orang Muratara, jadi dia tinggal di Muratara sekarang bersama anak-anaknya," kata Dedi.
Tersangka melanggar Pasal 80 subsider 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Lama Menduda, Pria di Muratara Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih SD