Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu, Gara-gara Utang Numpuk setelah Gagal Calonkan Diri jadi Bupati
Seorang pensiunan PNS terlibat dalam sindikat pemalsuan uang. PNS tersebut ternyata memiliki banyak utang saat mencalonkan diri menjadi bupati.
Editor: Miftah
Ananta meminta masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahan ke bank terdekat dan melaporkan temuan uang palsu tersebut.
“Diperkirakan masih ada Rp 200 juta yang beredar di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan uang palsu,” imbuh Ananta.
Dari pengakuan ketiganya, mereka nekat mengedarkan uang palsu karena terdesak perekonomian.
SMRD mengaku hasil mengedarkan uang paslu untuk membayar utang.
Sementara SRKM mengaku hasil mengedarkan uang palsu untuk berobat dan SMRJ untuk kepentingan pribadi hingga biaya menginap di hotel di Surabaya.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancamannya hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.
(Kontributor Magetan, Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu untuk Bayar Utang Pemilihan Bupati Sebesar Rp 1 M" dan "Uang Palsu Setengah Miliar Diamankan dari 3 Kakek Komplotan Pengedar"