Polda Jateng Ambil Alih Pemeriksaan Kasus Konser Dangdut yang Menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng kini mengambil alih pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Sebelumnya, penyidikan dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.
"Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal, sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Dalam kasus ini, Wasmad sebagai penyelenggara konser dangdut di tengah pandemi corona telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja dia tidak ditahan.
"Untuk saat ini masih dalam proses sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun tetapi perkaranya akan tetap berjalan," kata Iskandar.
Wasmad, kata Iskandar, hanya dikenai wajib lapor setiap harinya.
Baca: UPDATE Konser Dangdut di Tegal: Ratusan Warga Tes Swab, Kapolsek Dicopot, Tersangka Bisa Bertambah
Dia dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukum 4,5 bulan. Selain itu, tersangka juga disebut melanggar para 216 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa. Sisanya adalah saksi dari warga sipil dan kepolisian.
"5 orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri," tandas Iskandar.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara.
Dalam surat izin penyelenggaraan acara, kata Iskandar, awalnya tidak menyebutkan adanya panggung maupun musik.
Saat ini, imbuh Iskandar, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan ketika sudah lengkap.
Tersangka Tidak Ditahan
Sejak Senin (28/9/2020) kemarin, penyelenggara konser dangdut di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (51) atau WES resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.