Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka & Wajib Lapor ke Polda Jateng

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Buntut Kasus Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka & Wajib Lapor ke Polda Jateng
Via Kompas.com
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. (Istimewa). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konser dangdut di Tegal.

Seperti diketahui, konser yang diselenggarakan wakil rakyat tersebut mengundang kerumunan massa hingga membuat masyarakat berkerumun.

Wasmad dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi.

Selain itu, ia juga dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Kini, Polda Jateng telah mengambil alih pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal tersebut.

 "Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya."

 Wakil Ketua DPRD Tegal Pasrah Ditetapkan Jadi Tersangka karena Gelar Konser Dangdut: Ikuti Saja

 Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut, Polisi Sita 7 Barang Bukti

 Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut Tapi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Wakil Ketua DPRD Tegal gelar konser di tengah pandemi
Wakil Ketua DPRD Tegal gelar konser di tengah pandemi (YouTube/ Kompas TV)

"Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).

Berita Rekomendasi

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad tidak ditahan.

Ia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.

"Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan," katanya.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas