Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang PNS di Tulungagung 6 Kali Setubuhi Istri TKI di Dalam Kelas, Kini Lolos dari Pemecatan

Seorang PNS di Tulungagung enam kali menyetubuhi istri TKI di dalam kelas. Guru SD tersebut kini lolos dari pemecatan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang PNS di Tulungagung 6 Kali Setubuhi Istri TKI di Dalam Kelas, Kini Lolos dari Pemecatan
pexels
Ilustrasi selingkuh- Seorang PNS di Tulungagung enam kali menyetubuhi istri TKI di dalam kelas. Guru SD tersebut kini lolos dari pemecatan. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang PNS di Tulungagung enam kali menyetubuhi istri TKI di dalam kelas.

Guru SD tersebut kini lolos dari pemecatan.

Dinas Pendidikan Tulungagung telah menyelidiki kasus laporan yang disampaikan oleh wanita berinisial YS yang diselingkuhi guru SD berinisial AG.

Kasus itu terbongkar bermula dari suami YS memergoki hubungan istrinya dengan AG.

Dari situlah, YS kemudian diceraikan suaminya. YS kemudian minta pertanggungjawaban AG.

Namun, karena tidak ada itikad baik, YS pun melaporkan ke LSM Bintara Tulungagung.

LSM Bintara Tulungagung kemudian melaporkan kelakuan AG ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora).

Berita Rekomendasi

AG dilaporkan telah melakukan perzinaan, dan melakukan hubungan badan di dalam kelas dengan YS.

"Kami sudah memeriksa dua kepala sekolah yang dulu membawahi AG."

"Mereka sama-sama mengaku tidak tahu perbuatan AG," terang Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, Rabu (30/9/2020).

Baca: Pensiunan PNS Edarkan Uang Palsu, Gara-gara Utang Numpuk setelah Gagal Calonkan Diri jadi Bupati

Baca: Viral Video PNS Berseragam Dinas Karaoke di Kantor Kelurahan: Sayang Pak Lurah Tidak Mengingatkan

Baca: Seorang PNS Nekat Bunuh Diri, Diduga Depresi karena Alami Gangguan Jiwa yang Tak Kunjung Sembuh

Tidak bisa dipecat dari PNS

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, Yoyok, panggilan akrab Haryo, mendapatkan fakta baru dari kejadian ini.

Menurutunya perbuatan AG dilakukan saat statusnya masih guru honorer.

Sementara saat sudah berstatus PNS, AG dinilai berkelakuan bersih.

"Perbuatan itu dilakukan sebelum dia jadi PNS.

Sudah dua tahun lalu," ungkapnya.

Karena statusnya saat itu bukan PNS, maka AG tidak bisa dipecat sebagai PNS.

Namun sanksi terberatnya bisa dicopot dari jabatan fungsionalnya.

AG tidak bisa menjadi guru, dan akan menempati posisi sebagai staf.

"Bisa saja dia ditarik dan dijadikan penjaga.

Tapi sepertinya dia tidak mungkin menjadi guru," tegas Yoyok.

Diperiksa paling akhir

Saat ini AG ditarik dari sekolah tempatnya mengajar dan ditempatkan di UPT Dinas Pendidikan Karangrejo.

Sementara Dindikpora masih mengagendakan pemeriksaan para pihak terkait.

AG dijadwalkan akan diperiksa paling akhir, sebelum kesimpulan.

"Kami akan gandeng Inspektorat dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memeriksa AG. Hasilnya menjadi penilaian akhir," tutur Yoyok.

Kesimpulan hasil pemeriksaan ini akan diserahkan ke bupati sebagai telaah staf.

Selanjutnya bupati yang akan menjatuhkan sanksi kepada AG.

AG dilaporkan LSM Bintara Tulungagung

Sebelumnya LSM Bintara Tulungagung melaporkan AG ke Dindikpora, karena telah melakukan perzinahan dengan YS.

Laporan ini bermula dari kekecewaan YS, seorang istri TKI yang ditingal kerjad suaminya ke Taiwan.

AG dan YS berkenalan sejam 2014, saat AG masih bujangan.

Mereka intens berkomunikasi lewat chating media sosial.

Akhirnya dua orang yang sama-sama sudah punya pasangan ini berpacaran pada 2017 lalu.

Selama menjalin kasih, AG pernah mengajak berhubungan intim di ruang kelas sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Keungwaru.

Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamaatan Karangrejo, perbuatan yang sama diulangi di ruang kelas.

Selama suaminya bekerja di Taiwan, YS hidup layaknya suami istri dengan AG.

Kasus ini terkuak setelah istri AG mengetahui perselingkuhan suaminya.

Istri AG kemudian melaporkan ke DY, suami YS yang ada di Taiwan.

DY memlih menjatuhkan talak kepada YS.

Sementara YS mengaku kecewa kepada AG, karena janji menikahinya hanya bohong semata,

YS melapor ke LSM Bintara Tulungagung, dan mendampinginya mengadu ke Dindikpora.

YS menuntut AG yang baru diangkat jadi PNS tahun 2018 dipecat sebagai PNS.

(Surya/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "6 Kali Setubuhi Istri TKI di Kelas, Guru SD Tulungagung Ini malah Tak Dipecat dari PNS, Kok Bisa?"

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas