Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenguk Istri Bupati yang Kena Corona, 3 Pejabat Aceh Malah Dugem & Pesta Narkoba Ditemani 2 Wanita

3 pejabat Pemkab Aceh Tenggara ditangkap setelah pesta narkoba di sebuah tempat hiburan. Ketiganya ditangkap bersama 3 sopir & 2 wanita panggilan.

Editor: Miftah
zoom-in Jenguk Istri Bupati yang Kena Corona, 3 Pejabat Aceh Malah Dugem & Pesta Narkoba Ditemani 2 Wanita
TRIBUN MEDAN/VICTORY
TIM Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pejabat penting di Pemkab Aceh Tenggara usai pesta narkoba di tempat hiburan malam, Jet Plane Medan 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM - 3 pejabat Pemkab Aceh Tenggara ditangkap setelah pesta narkoba di sebuah tempat hiburan di Medan.

Ketiganya ditangkap bersama 3 sopir dan 2 wanita panggilan.

Kedatangan mereka ke Medan ternyata untuk menjenguk istri Bupati yang positif Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, satu di antara pejabat Pemkab Aceh Tenggara yang diamankan pesta narkoba terkonfirmasi positif Covid19.

Pejabat tersebut bernama Ramisin, (52) yang menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara warga Desa Kumbang Indah Kecamatan Bandar Kab, Aceh Tenggara.

"Jadi dari keenam tersangka tersebut kami menerima informasi salah satu yaitu saudara R itu informasinya pada tanggal 29 Agustus melakukan test covid dan tanggal 13 September hasil dari lab dinyatakan positif covid19," ungkap Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).

Berita Rekomendasi

Namun, Riko menyebutkan bahwa saat ini Kadisperindag tersebut telah negatif hasil test swabnya.

"Namun dari keterangan tersangka hasil testnya sudah negatif," cetusnya.

Baca: The Jakmania Bantu Sosialisasikan Bahaya Narkoba: Punya Program Khusus Bareng BNN

Baca: Tarik Anggota Polisi ke Sungai dan Ajak Gulat, Seorang Bandar Narkoba di Pasuruan Ditembak Mati

Baca: Mantan Pramugari Ini Divonis Penjara 28 Bulan karena Jadi Pengedar Narkoba

Polrestabes Medan gelar perkara terkait penangkapan pejabat penting Pemkab Aceh Tenggara usai pesta narkoba di tempat hiburan malam Jet Plane Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (30/9/2020) malam.
Polrestabes Medan gelar perkara terkait penangkapan pejabat penting Pemkab Aceh Tenggara usai pesta narkoba di tempat hiburan malam Jet Plane Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (30/9/2020) malam. (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Ketiga pejabat tersebut adalah:

- Ramisin, (52) menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara alamat Desa Kumbang Indah Kecamatan Bandar Kab, Aceh Tenggara

- Zakaria (43) Kabid Keuangan Dinas Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, Alamat Terutung Payung Gabungan Kecamatan Bambel.

- Sanusi (52) Staff Umum di Sekda Pemkab Aceh Tenggara, Alamat Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Terutung Payung Gabungan Kecamatan Bambel

Serta ketiga supirnya:

- Sabri Edi Pranata (48) Alamat Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar Kab, Aceh Tenggara

- Darwin (40) alamat Desa Kumbang Indah Kec, Bandar Kab, Aceh Tenggara

- Budimansyah (52) Alamat Jalan Kutacane Blang Kejeren Desa Kampung Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tenggara

Riko menyebutkan bahwa ketiga pejabat tersebut membawa ketiga supirnya dari Aceh menuju Medan.

"Menurut pengakuan dari para tersangka mereka adalah warga Kota Aceh Tenggara kesini ke Kota Medan dalam rangka menjenguk istri bupati yang sakit jantung dan sakit Covid-19 ini menurut keterangan mereka," jelasnya.

Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 3 pejabat penting di Pemkab Aceh Tenggara usai pesta narkoba di tempat hiburan malam Jet Plane Medan.

Ketiga pejabat penting di Pemkab Aceh Tenggara ditangkap bersama ketiga supirnya serta dua wanita panggilan.

Riko menjelaskan kronologis kejadian bermula pada tanggal 26 September 2020.

"Pada Sabtu sore tanggal 26 September petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang di salah satu tmpt hiburan malam diduga melakukan pesta narkoba," tuturnya.

Kemudian Riko menyebutkan atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan kemudian pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

"Petugas melihat sekelompok orang yang memasuki tempat hiburan Jet plane di Medan. Kemudian melakukan penyelidikan ada 8 orang di tempat hiburan tersebut yang diduga melakukan pesta narkoba sekitar pukul 00.30 WIB Minggu 27 September 2020," ungkapnya.

Lalu Riko menyebutkan selompok orang tersebut keluar dari tempat hiburan JP kemudian petugas melakukan pembuntutan kepada orang-orang tersebut.

"Keemudian di tkp penangkapan di depan salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan, anggota melakukan penindakan terhadap 8 orang tersebut ada 6 orang laki-laki dan ada 2 orang perempuan," jelasnya.

Kedelapan orang tersebut bernama Ramisin, Sabri Edi Pranata, Zakaria, Budimansyah, Darwin, Sanusi dan 2 perempuan Sri Agustina dan Indah Nur merupakan wanita panggilan yang baru dikenalnya para tersangka di Medan.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu butir pil esktasi.

Riko menyebutkan sebelumnya kedelapan orang tersebut berada di diskotik Jet Plane dan membeli 6 butir pil ekstasi dan habis digunakan untuk dugem.

"Disini kita tidak bisa tunjukkan karena kita harus bawa ke labfor dan dari labfor sudah ada hasilnya dan dinyatakan betul positif narkotika," jelasnya.

Riko menyebutkan dari hasil urine dari ke-delapan orang tersebut ditemukan keenam laki-laki tersebut positif narkotika.

"Kemudian dari hasil tes urine yang dilaksanakan dari 8 orang tersebut 6 orang yang ada disini dinyatakan positif dan selanjutnya keenam 6 tersebut dijadikan tersangka," pungkas Riko.

(vic/t r ibunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Ditangkapnya 3 Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Bersama 2 Wanita"

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas