Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Poligami di Pamekasan Didominasi Pengusaha

Saat mengungkapkan dua pengajuan berpoligami yang dikabulkan PA, Hery membenarkan alasan itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengajuan Poligami di Pamekasan Didominasi Pengusaha
net
ilustrasi poligami 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengungkapkan pihaknya menyetujui pengajuan poligami di wilayah tersebut.

Rata-rata, warga yang meminta izin beristri lebih satu itu adalah orang berada atau pengusaha.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, pengajuan izin berpoligami oleh warga Pamekasan sejak Januari sampai Agustus 2020, rata-rata didominasi pengusaha.

Dan para istri pasrah dipoligami atau dimadu, salah satu alasannya, karena tidak bisa memenuhi dorongan biologis dari suaminya.

Baca: Selebgram Keanu Kesal Dengar Penjelasan Habib Usman Soal Poligami, Kartika Putri: Lu Mewakili Gue

Dan selama rentang waktu itu, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengabulkan dua dari sekian banyak pengajuan izin berpoligami.

Dan pemohonnya kebanyakan adalah pengusaha.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk.

Berita Rekomendasi

Namun ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.

Baca: Habib Usman Sebut 4 Golongan Pria yang Boleh Poligami, Kartika Putri Melongo Suaminya Termasuk

Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.

Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.

"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).

Menurut Hery, sebelum pria berpoligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata.

Setelah itu, baru bisa melakukan poligami.

"Setelah dengan istri kedua sah, maka istri kedua juga mendapat bagian harta dan tidak boleh mengambil harta istri pertama," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas