Polisi Ringkus Dua Tersangka Baru, Salah Satunya Otak Pelaku Penyerangan
R diduga berperan memerintahkan dan mengajak pelaku lainnya melalui grup WhatsApp untuk membubarkan acara midodareni.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sudah hampir dua bulan, kasus dugaan penyerangan acara adat midodareni atau doa jelang pernikahan di Solo, Jawa Tengah bergulir.
Aparat kepolisian hingga kini masih mengusut kasus dugaan penyerangan yang mengakibatkan sejumlah orang terluka itu.
Sejak peristiwa terjadi Agustus 2020 lalu, saat ini polisi telah menetapkan 10 tersangka.
Terkini, polisi kembali mengamankan dua tersangka baru, yakni T alias T dan S alias R.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satu dari dua tersangka yang diamankan tersebut merupakan otak dari penyerangan adat midodareni, yakni R.
R diduga berperan memerintahkan dan mengajak pelaku lainnya melalui grup WhatsApp untuk membubarkan acara midodareni serta orang pertama kali survei lokasi.
Sedangkan tersangka T adalah orang yang diduga melempar batu sebanyak dua kali ke mobil korban.
"Total sampai dengan siang ini tim Satreskrim Polresta Solo telah berhasil menangkap 12 tersangka dan sekaligus menetapkan lima orang DPO (daftar pencarian orang) S, D, B, W dan H," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020).
Ade menerangkan tersangka T ditangkap di rumahnya pada Senin (28/9/2020) 20.00 WIB.
Sedangkan untuk tersangka R ditangkap di tempat pelariannya, Kabupaten Jepara, pada Rabu (30/9/2020) dini hari.
Baca: Lima Pelaku Penyerangan di Solo Miliki Berbagai Tugas Berbeda, Ada yang Melempar hingga Memukul
"Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Solo dan tahap pemberkasan," terang dia.
Menurut Ade tersangka kasus dugaan penyerangan acara adat midodareni masih akan terus bertambah.
Dari hasil pemeriksaaan tersangka T dan R, mengarah kepada tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas.
"Tidak menutup kemungkinan nantinya akan mengembang ke pelaku lainnya. Dan ini terbukti dari penangkapan mereka mengembang kepada tersangka lainnya yaitu inisial H dan dimasukkan DPO," kata Ade. (Kompas.com/Labib Zamani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Terkait Penyerangan Acara Midodareni di Solo"