Aniaya Istri Tua Hingga Lebam, Kades Ditetapkan sebagai Tersangka tapi Tak Ditahan karena Alasan Ini
Seorang oknum kepala desa di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, sebagai tersangka.
Pria berinisial NM (47) itu diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
"Iya benar, oknum Kades berinisial NM (47) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto SH. M.Si, Kamis (1/10/2020) sore.
Baca: Rebutan Pakai Mobil, Anggota DPRD di Bojonegoro Diduga Lakukan KDRT ke Istri
Diterangkannya, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan adanya KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istri tuanya.
"Terjadinya tindak kekerasan itu pada 28 Desember 2019 yang lalu. Ditengarai adanya cekcok adu mulut hingga tejadi perkelahian antar keduanya,"
"Dari kejadian itu korban berinisial M mengalami luka lebam di tangan dan kakinya," ungkap Kasat Reskrim.
Baca: Kesal HP Tak Bisa Dicas, Pria Ini Emosi Lalu Aniaya Istri dan Anaknya
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI.
"Kita menerima laporan di tanggal 30 Desember 2019. Setelah melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan segala aspek yang ada,"
"Maka kemarin kita tetapkan NM (47) sebagai tersangka," tegasnya.
Masih kata AKP Sapta, Kades tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengajukan penangguhan.
"Memang kita lakukan penangguhan penahanan, karena alasan perangkat pemerintahan desa. Dimana masih terdapat beberapa pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabnya," pungkasnya.
(Tribunsumsel.com/Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Aniaya Istri Tua Hingga Lebam, Kades Air Rumbai OKI Jadi Tersangka