Kades Dilaporkan Istri Tua karena KDRT, Sudah Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan: Masih Ada Pekerjaan
Kades di Kecamatan Pangkalan Lampam dilaporkan oleh istri tuanya yang mendapat perlakuan KDRT.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum kepala desa di daerah Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan atas kasus kekrerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kades tersebut dilaporkan oleh istri tuanya yang mendapat perlakuan KDRT.
Pelaku berusia 47 tahun itu terbukti melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Iya benar oknum Kades berinisial NM (47) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto SH MSi, Kamis (1/10/2020) sore.
Baca: Ayah yang Siksa Anak hingga Cabut Kuku Pakai Tang Berhadapan dengan Polisi, Tiada Ekspresi Bersalah
Diterangkannya, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan adanya KDRT yang dilakukan tersangka terhadap istri tuanya.
"Terjadinya tindak kekerasan itu pada 28 Desember 2019 yang lalu. Ditengarai adanya cek cok adu mulut hingga tejadi perkelahian antar keduanya."
"Dari kejadian itu korban berinisial M mengalami luka lebam di tangan dan kakinya," ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI.
Baca: POPULER: Restoran Mie di Jogja Tutup, Karyawan Kena Covid-19 | Banyak Istri Pengusaha Dipoligami
"Kita menerima laporan di tanggal 30 Desember 2019. Setelah melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan segala aspek yang ada."
"Maka kemarin kita tetapkan NM (47) sebagai tersangka," tegasnya.
Masih kata AKP Sapta, Kades tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengajukan penangguhan.
"Memang kita lakukan penangguhan penahanan, karena alasan perangkat pemerintahan desa."
"Di mana masih terdapat beberapa pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabnya," pungkasnya. (Sripoku.com)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Alasan Perangkat Desa, Oknum Kades di OKI Sumsel Ini tidak Ditahan, Dilaporkan Istri Tua Kasus KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.