Mengaku Sering Dimaki Kapolres Blitar, AKP Agus Mundur dari Polri hingga Laporkan sang Atasan
AKP Agus Hendro Tri Susetyo mengundurkan diri dari anggota Polri karena sering dimaki Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasat Sabhara Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Hendro Tri Susetyo mengundurkan diri dari anggota Polri.
Keputusan itu diambil lantaran ia tak terima dengan arogansi Kapolres Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani yang sering memakinya.
AKP Agus menyebut, atasannya itu saat sedang marah juga sering melontarkan nama binatang yang dinilai kasar.
"Alasan saya mengundurkan diri, saya tidak terima, hati saya tidak bisa menerima selaku manusia dengan arogansi Kapolres Blitar," ujar AKP Agus dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Kamis (1/10/2020).
"Setiap beliaunya marah, ada yang enggak cocok, itu maki-makian kasar sering itu sering disampaikan, mohon maaf kadang sampai-sampai menyebut binatang," tambahnya.
Diketahui, tak hanya mengundurkan diri, AKP Agus pun melaporkan AKBP Ahmad Fanani kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Baca: Mengenal Sosok AKP Agus Tri yang Mundur Setelah 27 Tahun Mengabdi, Berseteru dengan Kapolres
Laporan AKP Agus terkait sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya perlakuan AKBP Ahmad Fanani yang sering memaki anggotanya dan kasus pembiaran di wilayah Polres Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.
Ia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.
AKBP Ahmad Fanani kemudian balik menuding AKP Agus sudah tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," jelas AKBP Ahmad Fanani pada Kompas.com.
Sementara itu, terkait pengunduran diri AKP Agus, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko lewat pesan WhatsApp memberikan tanggapannya.
Kombes Trunoyudo mengatakan, saat ini pihaknya baru sebatas menerima laporan tersebut untuk kemudian dilakukan pendalaman keterangan.
Adapun keputusan untuk penisun dini merupakan hak setiap anggota Polri, namun hal itu harus dilakukan dengan syarat yang telah ditentukan secara administrasi.