Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Setengah Baya di Aceh Cabuli Anak Didiknya, Janji Mau Nikahi Hingga Lakukan Itu 3 Kali

Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria Setengah Baya di Aceh Cabuli Anak Didiknya, Janji Mau Nikahi Hingga Lakukan Itu 3 Kali
Polres Nagan Raya
Pelaku cabul ketika diamankan Polres Nagan Raya, 26 September 2020 lalu 

Laporan Wartaawan Serambinews.com, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Polres Nagan Raya hingga Kamis (1/10/2020) masih mendalami kasus pencabulan di anak di bawah umur di kabupaten itu.

Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.

Baca: 54.000 Tanda Tangan Terkumpul, Minta Kementerian Pendidikan Jepang Cabut Lisensi Kerja Guru Cabul

Kasus pencabulan seorang anak didiknya perempuan berusia 15 tahun sebagai santri salah satu pendidikan agama di sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya itu terjadi pada 26 September 2020.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020).

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan tersangka mengaku dirinya sudah memiliki istri dan anak.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim mengatakan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya dalam pekan ini untuk diteliti oleh jaksa apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya juga sudah memeriksa apakah ada korban lain atau tidak terkait kasus pesetubuhan anak di bawah umur di lembaga itu.

Baca: Terungkap Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Pernah Bawa Anak Orang 2018 dan Korban Terbaru Penumpang

"Kita sudah tanya ke santri lain dan orang tua. Ternyata hanya satu korban," katanya.

Dikatakannya, anak didik belajar agama di lembaga tempat pelaku banyak dan selama ini anak-anak menggunakan sistem pendidikan pulang pergi.

3 kali dicabuli

Dalam kasus tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, selain telah memeriksa tersangka, tetapi juga sudah memeriksa saksi korban.

Pemeriksaan korban turut didampingi tim perlindungan anak karena korban masih berusia 15 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas