Pria Setengah Baya di Aceh Cabuli Anak Didiknya, Janji Mau Nikahi Hingga Lakukan Itu 3 Kali
Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.
Editor: Hendra Gunawan
"Dari pemeriksaan korban dan tersangka ternyata perbuatan persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 3 kali," katanya.
Dikatakannya, perbuatan itu atas pemaksaan tersangka terhadap korban yang selama ini menjadi anak didiknya.
Baca: Resah Diteror Panggilan Video Cabul, Mahasiswi UIN Makassar Lapor Polisi, Pelaku Pamer Alat Kelamin
"Pelaku mengaku suka kepada korban. Pelaku memaksa korban," katanya.
Terhadap informasi awal bahwa dijanji pelaku akan menikahi korban tidak benar dan korban memaksa pelaku.
Kasat Reskrim menjelaskan, hasil visum korban dari rumah sakit juga dilengkapi termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya.
Nyaris diamuk massa
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi di Nagan Raya mengamankan seorang warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat, Sabtu (26/9/2020) dini hari.
Pasalnya, pelaku yang merupakan pria berusia 50 tahun, diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun.
Kasus tersebut sempat heboh.
Nyaris saja pelaku akan diamuk massa, ketika penangkapan tersebut.
Baca: Teriakan Lirih Sang Istri Ungkap Perbuatan Cabul Tukang Pijat Keliling di Surabaya
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, remaja sebut saja namanya 'Madu' selama ini menempuh pendidikan di tempat pelaku mengajar.
Korban melaporkan kasus itu kepada kedua orang tuanya, terkait perbuatan pencabulan ketika selama ini ia menempuh pendidikan di tempat pelaku bekerja.
Mendapat laporan itu, orang tua korban mendatangi tempat pelaku mengajar yang selama ini ramai anak didik, untuk mencari pelaku.
Namun, nyaris saja pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang emosi, sebelum tersangka diamankan polisi dan TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.