Viral Polisi Peras Turis Jepang Rp 1 Juta, Aipda IMW Dipenjara 28 Hari Hingga Mutasi Demosi
Aipda IMW yang berkomunikasi langsung dengan turis Jepang dikenakan sanksi penjara selama 28 hari, dikenakan mutasi demosi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua polisi Jembrana yang sempat viral karena memeras turis Jepang sebesar Rp 1 juta kini tengah menjalankan hukuman setelah diputuskan bersalah dalam sidang disiplin di Polres Jembrana beberapa hari lalu.
"Iya, keduanya diputuskan bersalah setelah menjalani sidang disiplin," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (2/10/2020).
Keduanya menjalani sidang disiplin pada 29 September 2020 dan sanksi mulai diberlakukan pada 30 September 2020.
Syamsi menjelaskan, terhadap Aipda IMW yang berkomunikasi langsung dengan turis Jepang dikenakan sanksi penjara selama 28 hari, dikenakan mutasi demosi, dan dilakukan pembebasan jabatan.
Kemudian, polisi Bripka IPD yang melihat langsung kejadian pemerasan itu juga ikut dihukum sanksi disiplin berupa dipenjara 21 hari, dikenakan mutasi demosi, dan dijadikan staf biasa.
Hasil sidang disiplin, uang hasil pemerasan sejumlah Rp 900 ribu itu digunakan sendiri oleh Aipda IMW untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Syamsi mengatakan, Bripka IPD ikut dinyatakan bersalah karena dia melihat kejadian, tapi tidak melarang Aipda IMW melakukan pemerasan.
Apakah sanksi tersebut akan membuat efek jera, Syamsi tidak menjamin, yang jelas menurutnya jika ada polisi yang melakukan hal yang sama akan disanksi juga sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
"Namanya peraturan sudah dalam aturan itu aturan disiplin anggota Polri, itu kan memang sudah begitu ketentuannya. Terkait jera atau tidak kalau ada pelanggaran, kita proses lagi," ucap Syamsi.
Baca: Diduga Peras Turis Jepang Rp 1 Juta, Oknum Polisi di Jembrana Dilimpahkan ke Polda Bali
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli ini dilakukan terhadap seorang warga negara Jepang.
Seorang oknum polisi meminta uang Rp 1 juta karena lampu depan motor WN Jepang tidak menyala.
Namun, oknum polisi dari video yang beredar sekitar 3.17 menit, yang di-upload channel Style Kenji memberikan uang sekitar Rp 900 ribu.
Dari pengamatan di video, dugaan pungli dilakukan oknum polisi bernama I Made W, yang dikabarkan sudah hampir pensiun.
Polisi berkacamata itu melakukan pungutan berawal memeriksa kelengkapan SIM dan STNK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.