Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah TKW Ilegal Meninggal di Malaysia, Keluarga Mengaku Diintimidasi Jika Ingin Jenazah Dipulangkan

Mereka diminta uang senilai Rp 14 juta. Namun, pihak keluarga tak memiliki biaya sehingga hanya mampu membayar Rp 7 juta saja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kisah TKW Ilegal Meninggal di Malaysia, Keluarga Mengaku Diintimidasi Jika Ingin Jenazah Dipulangkan
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Toniah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu dikabarkan meninggal dunia.

Toniah meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat (25/9/2020).

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, keluarga dari pihak PMI unprosedural yang meninggal dunia kerap kali menerima intimidasi.

"Mereka ditakut-takuti, karena unprosedural maka jenazah tidak bisa dipulangkan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (2/10/2020).

Baca: Cerita TKI Jalan Kaki dari Malaysia ke Indonesia Melewati Hutan Belantara Kalimantan

Juwarih menjelaskan, Toniah mendapat perlakuan serupa. Pihak keluarga diduga diminta menandatangani surat bermaterai agar tidak memberitahukan kejadian kepada siapapun oleh pihak sponsor.

Ironisnya, pihak keluarga juga diminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan.

Berita Rekomendasi

Mereka diminta uang senilai Rp 14 juta. Namun, pihak keluarga tak memiliki biaya sehingga hanya mampu membayar Rp 7 juta saja.

"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.

Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam hal ini, SBMI menekankan agar pihak keluarga tak perlu merasa takut karena status PMI Ilegal.

Meski berangkat secara unprosedural, PMI yang bersangkutan juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Negara pun disebutkan Juwarih akan bertanggungjawab terhadap jenazah tersebut.

"Kita tentu akan terus motivasi keluarga untuk pembelajaran dan mengedukasi ke PMI lain. Ketika perekrutan secara unprosedural, masyarakat harus berani jangan takut, tapi yang ditakuti keluarga biasanya jenazahnya takut tidak bisa pulang," ujarnya.

Baca: Pak Guru SD Nekat Bersetubuh dengan Istri TKI di Kelas, Akhirnya Hamil Lalu Digugurkan

Sayangkan Tindakan Sponsor

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih menyayangkan tindakan sponsor yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan jenazah.

Kejadian itu dialami oleh Toniah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.

Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.

"Kalau SBMI sementara ini terus memantau proses sampai pemulangan jenazah, kita juga tidak akan diam dan akan lakukan investigasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).

Tangkapan layar akun youtube Faisal Soh saat menyampaikan kabar seorang PMI asal Indramayu meninggal dunia di kamar messnya di Taiwan.
Tangkapan layar akun youtube Faisal Soh saat menyampaikan kabar seorang PMI asal Indramayu meninggal dunia di kamar messnya di Taiwan. (TribunJabar/Handhika Rahman)

Juwarih menyampaikan, akan berusaha mendampingi dan mengedukasi kelurga agar ke depan kasus serupa tidak kembali terjadi.

Keluarga pun sebenarnya bisa melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum untuk tindak lanjut.

"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.

Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Jelas sanksinya itu pidana, ini kok malah pihak sponsor minta uang kepulangan," ujarnya.

Baca: Bikin Gempar Publik Singapura, Ini Sosok Parti Liyani TKI Nganjuk yang Buat Bos Bandara Mundur

Sebelumnya, selang beberapa hari setelah kabar meninggalnya Toniah, pihak sponsor langsung mendatangi kediamannya pada tengah malam.

Di sana ia diduga meminta pihak keluarga untuk menandatangani sebuah surat di atas materai agar tidak memberitahu kejadian sebenarnya kepada siapapun.

Sebagai gantinya jenazah akan dipulangkan oleh pihak sponsor.

Namun, disampaikan Juwarih, pihak sponsor diduga malah meminta uang kepada keluarga dengan alasan untuk biaya pemulangan.

Uang yang diminta itu sebesar Rp 14 juta. Karena tidak sanggup, keluarga pun meminta agar biaya pemulangan hanya Rp 7 juta saja.

"Itu intimidasi dari sponsornya. Katanya kalau ramai saya hak akan tanggungjawab dan menyebut pemerintah gak akan bisa memulangkan selain dirinya karena unprosedural," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keluarga TKW Ilegal di Indramayu Ditakut-takuti Sponsor, Jika Tak Bayar, Jenazah Tak Dipulangkan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas