Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Video Oknum Polisi di Bali Peras Turis Jepang Rp 1 Juta, Perjalanan Kasus dan Begini Endingnya

Pungli dilakukan oknum polisi bernama I Made W yang dikabarkan sudah hampir pensiun

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL Video Oknum Polisi di Bali Peras Turis Jepang Rp 1 Juta, Perjalanan Kasus dan Begini Endingnya
Youtube/style kenji
Tangkapan layar Youtuber Jepang yang sempat ditilang di Bali 

Diskripsi yang ditulis Style Kenji menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sebelum Medewi, Kabupaten Jembrana.

Belakangan pihak kepolisian menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jalan Denpasar-Gilimanuk, daerah Pekutatan Jembrana.

Berawal dari Youtube, aksi tak bermoral tersebut menyebar ke Facebook setelah diunggah oleh akun bernama I Nyoman Suardana. 

Baca: Peringatan Dini Gelombang Tinggi BMKG 3 Oktober 2020, Capai 6 Meter di Samudra Hindia Barat Bengkulu

Kasus ini viral di media sosial hingga akhirnya dilimpahkan ke Propram Polda Bali.

Kemudian, setelah diperiksa, berkas perkara mereka dikembalikan ke Polres Jembrana.

Namun, kedua oknum polisi menjalani sidang indisipliner Mapolres Jembrana.

Berita Rekomendasi

Keputusan Berbeda

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada perbedaan penjatuhan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Pertama, polisi penerima I Made W divonis bersalah dengan hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan.

Baca: Kaisar Jepang Naruhito Imbau Tenaga Pendidik Mengubah Cara Berpikir di Tengah Pandemi Corona

Ini artinya yang bersangkutan tidak akan menerima tunjangan kerja.

Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.

"Ya, keduanya sudah diputus bersalah dalam sidang disiplin. Jadi terkenanya ialah disiplin, bukan pada etiknya," ucapnya, Jumat (2/10/2020).

Terdakwa polisi kedua, sambungnya, atau junior I Made W juga divonis bersalah namun ada perbedaan hukuman.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa
Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa ()
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas