Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diizinkan Tinggal Serumah, Rusli Malah Cabuli Putri Majikan, Aksi Bejatnya Kepergok Ibu Sang Bocah

RU melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar korban ketika seluruh penghuni rumah telah tertidur lelap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diizinkan Tinggal Serumah, Rusli Malah Cabuli Putri Majikan, Aksi Bejatnya Kepergok Ibu Sang Bocah
Istimewa
Tersangka Rusli saat diamankan Polsek Pangkalan Kuras dalam kasus pencabulan pada Jumat (2/10/2020) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - RU alias Rusli (50) kepergok saat mencabuli bocah berusia 11 tahun yang tak lain adalah anak dari majikannya sendiri.

RU melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar korban ketika seluruh penghuni rumah telah tertidur lelap.

Namun perbuatan pria itu akhirnya ketahuan dan dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras hingga ia ditangkap serta dijebloskan ke sel tahanan.

"Tersangka diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Orang tua korban yang melaporkan langsung kepada kita dan pelaku sudah kita amankan," kata Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap pelapor berinisial MU (40), ibu korban, tersangka ternyata sudah tiga bulan menumpang hidup di rumah tersebut.

Pria asal Lombok Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja untuk membantu orang tua LAP di kebun dan di rumah.

Lantaran terlihat baik dan mau ikut bekerja, dia kemudian tinggal menetap selama tiga bulan terakhir di rumah korban maupun pelapor.

Berita Rekomendasi

Perilaku cabul pelaku terendus ketika Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 01.16 WIB, ibu korban melihat ada orang masuk ke dalam kamar tidur anaknya.

Lantaran curiga, MU mencoba melihat ke dalam kamar anak gadisnya itu. Wanita itu terkejut melihat RU telah memeluk putrinya dan melakukan perbuatan cabul.

Baca: Kronologi Tersangka Pencabulan Anak Kandung Tewas, Babak Belur Dihajar Tahanan Lain di Penjara

Dia spontan menarik tersangka dan mempertanyakan perlakuannya kepada putrinya.

Sadar aksi cabulnya ketahuan, pelaku langsung terdiam dan menunduk.

Ibu korban kemudian memanggil tetangganya dan suaminya untuk menceritakan kelakuan tersangka. Tersangka RU dilaporkan ke polisi dan langsung diamankan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambah Kanit Esafati.

Sesuai hasil interogasi polisi, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban di kamar tersebut di malam hari.

Hingga hari ketiga aksinya ketahuan dan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

RU mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kakek Tak Tahu Diri, Bejat, Dikasih Numpang Hidup 3 Bulan Malah "Panjat" Anak Gadis Majikannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas