Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya Mengaku Menyesal, Berbuat Khilaf karena Tak Mau Cerai
pelaku yang membunuh istri dan anak tirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Editor: Tiara Shelavie
![Suami yang Bunuh Istri dan Anak Tirinya Mengaku Menyesal, Berbuat Khilaf karena Tak Mau Cerai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/al-tersangka-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kelurahan-banjar-serasan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - AL, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku yang membunuh istri dan anak tirinya mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Kepada polisi, AL mengatakan bahwa ia khilaf, ia nekat membunuh istrinya karena korban meminta cerai pada dirinya.
Selain itu, AL juga mengaku menyayangi istrinya, maka dari itu ia bersikeras tidak mau bercerai.
“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya. Itulah yang terjadi,” katanya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Pontianak, Sabtu (3/10/2020).
Atas perbuatannya, sambil menangis AL pun meminta maaf kepada keluarga istrinya.
![AL, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Dia juga siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya.](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/al-tersangka-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-kelurahan-banjar-serasan.jpg)
“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak terima istrinya meminta cerai.
“Motif diduga korban pernah meminta cerai dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau dan akhirnya terjadi cekcok,” ujarnya.
Pelaku sendiri ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (2/10/2020) dini hari.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
“Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum cairan racun rumput yang berhasil kita selamatkan dan cegah,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, turut juga diamankan besi yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kedua korban dan pakaian yang digunakan korban.
Atas perbuatannya, AL telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman seumur hidup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.