200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional, Minta UU Cipta Kerja Dicabut
karyawan perusahaan otomotif di Karawang mengikuti aksi mogok kerja nasional memprotes UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Daryani dan rekan-rekannya, mengikuti aksi mogok kerja nasional memprotes UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Daryani adalah salah seorang karyawan perusahaan otomotif di Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang.
Ia menyebut aksi protes dilakukan selama tiga hari. Aksi itu dilakulan di sekitar pabrik. Sebagian dari mereka duduk-duduk di depan pabrik sambil menyetel musik.
"Kita protes sampai tanggal 8 (Oktober 2020). Sementara stop produksi," ujarnya.
Buruh lain yang tak mau disebut namanya mengatakan, di pabriknya hanya perwakilan saja yang ikut mogok kerja. Proses produksi tetap berjalan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di Kawasan KIIC, sejumlah pekerja melakukan aksi protes dengan duduk-duduk di depan pabrik mereka.
Di antaranya pekerja PT Unicharm, PT Yamaha 1, PT Saitama Stamping Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Toyobesq.
Polisi dan petugas keamanan nampak berjaga-jaga di sekitar kawasan industri itu.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Ferri Nuzarli menyebut sekitar 200.000 buruh di Karawang mengikuti aksi mogok nasional sebagai protes atas disahkannya UU Cipta Kerja itu.
Aksi mogok itu dilakukan selama tiga hari mulai Selasa (6/10-2020) hingga Kamis (8/10/2020). Mogok dilakukan di depan pabrik masing-masing.
"Aksinya di depan pabrik masing-masing, agar tidak bercampur dengan buruh dari pabrik lain," ungkap Ferri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Ferri mngatakan, pada 8 Oktober 2020 rencananya sebagian buruh akan menggelar aksi di DPR RI. Aksi itu sepakat dilakukan lantaran para wakil rakyat dinilai tak bersimpati di tengah pandemi Covid-19.
"Justru terkesan kejar tayang," ucapnya.
Cabut UU Cipta Kerja