Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional, Minta UU Cipta Kerja Dicabut

karyawan perusahaan otomotif di Karawang mengikuti aksi mogok kerja nasional memprotes UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional, Minta UU Cipta Kerja Dicabut
KOMPAS.COM/FARIDA
Sejumlah pekerja di KIIC, Karawang tengah melakukan aksi mogok kerja, Selasa (6/10/2020). 

Sebelumnya Satgas Covid-19 Karawang mengimbau buruh mengurungkan aksi mogok karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Menanggapi itu, Ferri menyebut aksi mogok tetap dilakukan lantaran sudah dirancang sebelumnya. Apalagi, aksi mogok juga diatur dalam UU.

Meski begitu, pihaknya mengimbau aksi mogok tetap memerhatikan protokol kesehatan. Misalnya memakai masker dan hand sanitizer.

Kadin minta buruh patuhi aturan

Menyikapi soal aksi itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang mengimbau para buruh mengimbu pekerja di perusahaan masing-masing mematuhi aturan tentang mogok kerja dan ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri juga meminta serikat pekerja memberikn pemahaman dan sosialisasi kepada pekerja di perusahaan masing-masing, terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami imbau kepada pekerja atau buruh tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional itu," ucap Fadludin.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta UU Cipta Kerja Dicabut, 200.000 Buruh di Karawang Ikut Aksi Mogok Nasional"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas