Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Perampok Modus Polisi Gadungan Tewas di Penjara, LBH Laporkan Polsek Sunggal ke Polda Sumut

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan membuat aduan kasus tewasnya dua tahanan Polsek Sunggal

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Perampok Modus Polisi Gadungan Tewas di Penjara, LBH Laporkan Polsek Sunggal ke Polda Sumut
istimewa
Dua tahanan Polsek Sunggal yang meninggal Rudi Efendi (40) dan Joko Dedi Kurniawan (36) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan membuat aduan kasus tewasnya dua tahanan Polsek Sunggal ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya meminta agar kasus ini diusut oleh Polda Sumut.

"LBH Medan, hari ini membuat laporan dan kode etik di Polda Sumut bersama keluarga korban," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Kedua tahanan yang dikabarkan meninggal dunia yakni bernama Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.

Baca: 2 Polisi Gadungan Tewas dalam Tahanan, Diduga Alami Kekerasan, Keluarga Tuntut Keadilan

Keduanya merupakan 2 dari 8 tersangka perampokan modus polisi gadungan yang ditangkap Polsek Sunggal, Rabu (9/9/2020) lalu.

Kasus polisi gadungan ini sebelumnya berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal di Jalan Ring Road Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (9/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi amankan delapan orang tersangka, salah satunya wanita.

Berita Rekomendasi

Modus ke-delapan orang tersangka tersebut menyaru sebagai polisi, menuduh anak baru gede (ABG) sebagai penguna dan pengedar narkoba.

Baca: Kabur dari Sel Tahanan Usai Cabuli Anak Tirinya, Mad Carut Meringis Kesakitan Ditembak Polisi

Korban yang ketakutan melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Inilah tujuan pelaku, mencuri sepeda motor korban.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS.
Satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, satu pucuk senpi mainan, satu buah HT.

Kemudian, sembilan lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, lima buah hp android, dua hp Merk Mito, satu buah lakban.

Satu unit sepeda motor vario 150 BK 4810 PBH, beberapa dokumen atau surat-surat dan baju seragam Polri.

Baca: Insiden Kaburnya Cai Changpan, Polri Ungkap Sistem Pemeriksaan Tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang

Satu buah borgol, selembar STNK, Sim C, sim BI, empat lembar KTP, dua buah kaca pirex, satu buah plastik klip kosong, tujuh buah dompet.

Satu buah senter laser vointer, saru buah senter, satu pasang kaca spion sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas