Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala Desa di Sikka NTT Dilaporkan Menghamili Seorang Stafnya

Menurut pengakuan keluarga korban dan tetangga di sekitar rumah korban, oknum kades sering menginap di rumah orang tua korban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Kepala Desa di Sikka NTT Dilaporkan Menghamili Seorang Stafnya
Istimewa
Keluarga korban sedang melaporkan oknum kades yang menghamili staf desa di Kantor BPD di salah satu desa di Kecamatan Nita, Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - ABL, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke BPD karena diduga telah menghamili salah satu stafnya, Senin (5/10/2020) pagi.

ABL dilaporkan oleh keluarga besar korban karena sang kades sudah berkeluarga dan malah melakukan perbuatan tidak terpuji.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin (5/10/2020) sekira pukul 10.30 Wita keluarga staf desa bernama Merison Botu mendatangi di Aula Kantor BPD.

Sebagai perwakilan keluarga korban, dia melaporkan oknum kades tentang tindakan amoral alias berzina yang dilakukan oleh oknum kades.

Dalam aduannya keluarga menjelaskan, oknum kades dengan korban sudah berpacaran alias berselingkuh sekitar kurang lebih 2 tahun yang lalu.

Baca: Seorang Pria Minta Di-Swab agar Bisa Temani Istrinya yang Tengah Hamil dan Jalani Diisolasi

Ketika itu korban masih bekerja sebagai TKS (Tenaga Kerja Sukarela) di puskesmas dan ditempatkan di Polindes tempat sang kades memimpin.

Berita Rekomendasi

Setelah korban ke luar dari TKS, kemudian ia ditarik menjadi staf desa.

Menurut pengakuan keluarga korban dan tetangga di sekitar rumah korban, oknum kades sering menginap di rumah orang tua korban.

Saat ini, korban dalam keadaan berbadan dua memasuki usia kandungan kurang lebih 2 bulan.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Hamil Staf Desanya, Kades di Sikka Ini Diadukan ke BPD

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas