Pemerkosa Anak Tetangga di Banyuasin Divonis 10,5 Tahun Penjara, Minta Maaf pada Keluarga Korban
Seorang pria berinisial DH nekat memperkosa anak tetangganya sendiri. Pelaku kini divonis penjara 10,5 tahun.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial DH nekat memperkosa anak tetangganya sendiri.
Pelaku kini divonis penjara 10,5 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dengan pertimbangan pelaku masih memiliki anak usia 4 tahun.
DH terdakwa pemerkosa anak di bawah umur di Banyuasin divonis hukuman penjara 10,5 tahun.
Putusan vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim M Alwi, Senin (5/10/2020).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
DH di awal persidangan bersih keras tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya, memperkosa anak tetangganya.
Tetapi fakta persidangan yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim M Alwi dan didampingi Anggota Hakim Erwin Tri Surya Anandar, dan Ayu Cahyani Sirait menyatakan, DH terbukti pelakukan perbuatan itu.
Baca: Ditahan Gara-gara Kepergok Istri Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Kabur dari Sel, Nekat Jebol Dinding
Baca: Culik dan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Mengaku Berniat Menikahi
"Saya minta maaf kepada keluarga korban apabila saya dinyatakan bersalah," kata DH pada saat mengikuti persidangan secara virtual, video conference, Senin (5/10/2020).
Ketua Majelis Hakim M Alwi yang membacakan keputusan menyebutkan bahwa terdakwa menjalankan persidangan sesuai dengan penundahan sidang sebelumnya.
Agenda sidang kali pembacaan putusan dari majelis hakim.
Untuk pembacaan putusan, majelis hakim sudah bermusyawarah dan sudah mempertimbangkan segala sesuatu, baik itu dari saksi-saksi, dari keterangan terdakwa, dan bukti surat yang diajukan oleh terdakwa.
Terdakwa dituntut oleh penuntut umum dengan tuntutan 12 tahun pidana atau 6 bulan pidana subsider dengan denda Rp 1 miliar.
Setelah mendengan permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, dengan pertimbangan terdakwa punya anak berusia 4 tahun dan masih muda bisa memperbaiki perbuatannya, maka itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 10,5 tahun, subsider 6 bulan dengan bayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
"Terdakwa DH telah menjalani masa penangkapan pada 20 Mei 2020 dan terdakwa di tahan sejak 21 Mei 2020 sampai dengan sekarang dan hukuman dikurangi masa tahanan," tutur Alwi.
Sementara itu, Advokasi korban Anto Astari Cikmit menyatakan, dalam waktu seminggu ini akan bermusyawarah dengan keluarga korban, apakah mau banding atau menyetujui keputusan hakim. (SP/ Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Divonis 10,5 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Tetangga di Banyuasin Minta Maaf Kepada Keluarga Korban"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.