Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Jasa Bungkus Jamu Korban Pemerasan Oknum Polisi Mabes Polri Diminta Setor Rp 1,2 Miliar

Perajin jamu yang ditahan akan dibebaskan dan diberi tenggat waktu untuk menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang ditentukan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengusaha Jasa Bungkus Jamu Korban Pemerasan Oknum Polisi Mabes Polri Diminta Setor Rp 1,2 Miliar
TribunBanyumas/Permata Putra Sejati
Warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap yang merupakan produsen jamu tradisional berunjuk rasa setelah menjadi korban pemerasan oknum Bareskrim Polri di lapangan desa setempat, Senin (5/10/2020). 

Mereka menuntut salah seorang oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri agar diadili dan dipecat.

Pasalnya oknum polisi berpangkat AKBP itu diduga selama ini memeras para perajin jamu di desa tersebut.

Mulyono mengungkapkan, banyak perajin jamu desa setempat yang menjadi korban dugaan pemerasan.

Baca: Tak Lekang Dimakan Waktu, Pelaku UMKM Jamu Beberkan Ramuan Agar Tetap Eksis

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata Mulyono kepada wartawan seusai aksi di desa setempat, Senin.

Tak tanggung-tanggung, jika diakumulasikan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan, pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.

"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," jelas Mulyono.

BERITA REKOMENDASI

Perajin jamu akhirnya memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar Mulyono.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, ketika dikonfirmasi, belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat. (Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baru Setor Rp 100 Juta, Saya Dimintai Rp 1,2 Miliar


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas