Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Demak Ditangkap karena Cabuli 5 Balita, Terungkap saat Korban Lapor ke Orang Tua

Polres Demak Jawa Tengah menangkap CY (47) tersangka kasus pencabulan anak. Kasus ini terungkap saat korban melapor ke orang tuanya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Pria di Demak Ditangkap karena Cabuli 5 Balita, Terungkap saat Korban Lapor ke Orang Tua
News Law
ILUSTRASI - Seorang pria di Tasikmalaya diamuk massa karena diduga memperkosa balita 16 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Demak, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak.

Dari hasil penyelidikan polisi, pria berinisial CY (47) tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual kepada lima anak perempuan.

"Korban rata rata berusia 4 - 6 tahun," ungkap Kasatreskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi, Selasa (6/10/2020).

Kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.

Baca: Cabuli ABG Berusia 14 Tahun, Duda Bojonegoro Ngaku Lakukan Sekali dan Bilang Menyesal

Peristiwa itu terjadi pada akhir September 2020 di dekat rumah korban.

Saat itu, selesai bermain bersama temannya, korban dipanggil oleh pelaku yang masih tetangganya sendiri.

Tersangka CY yang masih membujang ini, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Berita Rekomendasi

"Setelah di visum, ada luka lecet di alat kelamin korban," kata Rozi.

Baca: Pria 48 Tahun di Bojonegoro Cabuli ABG Berusia 14 Tahun, Korban Sebelumnya Diajak Minum Arak

Baca: Ditahan Gara-gara Kepergok Istri Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Kabur dari Sel, Nekat Jebol Dinding

Baca: Culik dan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Mengaku Berniat Menikahi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CY berikut barang bukti diamankan di Mapolres Demak.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat lima tahun," tandas Rozi.

Sementara itu, tersangka CY mengaku hanya memegang alat kelamin para korbannya.

Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Terungkap saat Adik Korban Cerita ke Ibu

Alasannya, dia tidak kuat menahan nafsu karena belum mempunyai istri.

"Bar kedadean niku, kulo nyesel (setelah kejadian itu , saya menyesal)," ucap CY sembari tertunduk.

(Kompas.com/Kontributor Demak, Ari Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 5 Balita, Pria di Demak Diciduk Polisi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas