Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Febi Tagih Utang 'Bu Kombes', Kini Divonis Bebas, Pelapor Terbukti Pinjam Uang

Ia dilaporkan karena mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Fakta Baru Kasus Febi Tagih Utang 'Bu Kombes', Kini Divonis Bebas, Pelapor Terbukti Pinjam Uang
Kolase TribunJakarta.com/Tribun Medan/Alif Alqadri Harahap
Terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas dalam perkara kasus tagih utang ke Fitriani Manurung atau akrab disapa Ibu Kombes. Ia sampai pingsan setelah hakim membebaskannya dari dakwaan dalam sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020). (Inset) Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Febi Nur Amelia di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat ditahan, Febi Nur Amelia kini divonis bebas.

Kasus Febi sempat viral beberapa waktu lalu.

Ia dilaporkan karena mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung merasa malu dan menganggap Febi telah mencemarkan nama baiknya.

Di samping itu, ia juga bersikukuh mengaku tidak memiliki utang pada Febi.

Fitriani pun melaporkan Febi.

Baca juga: Persidangan & Kronologi Lengkap Kasus Febi, Wanita yang Tagih Utang 70 Juta di IG pada Bu Kombes

Baca juga: Febi Nur Amelia Terancam Penjara Usai Tagih Utang Bu Kombes 70 Juta di IG, Ini Isi Postingannya

Fitriani Manurung, Febi Nur Amalia
Fitriani Manurung, Febi Nur Amalia (TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI/ Handout)

Setelah polisi menyelidiki kasus ini, kini Febi divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Berita Rekomendasi

Terungkap bukti yang membuat Febi bebas.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas