Kalah di Pengadilan dan Dikabarkan Dilapor Balik, 'Bu Kombes': 'Itu Tandanya Hakim Berat Sebelah'
Simon Sihombing angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Febi Nur Amelia.
Editor: Hendra Gunawan
![Kalah di Pengadilan dan Dikabarkan Dilapor Balik, 'Bu Kombes': 'Itu Tandanya Hakim Berat Sebelah'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fitriani-manurung-istri-kombes-yang-ditagih-utang-sebesar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Usai divonis tidak bersalah, Febi Nur Amelia wanita yang diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Fitriani Manurung, istri seorang perwira polisi, dikabarkan melaporkan balik ke polisi.
Kasus ini bermula dengan utang piutang yang dishare Febi di media sosial, karena tak terima, Fitriani yang disebut oleh Febi sebagai ibu Kombes pun melaporkan Febi.
Febi sempat disidang sejak tahun lalu, hingga akhirnya divonis tidak besalah.
Bahkan Fitriani divonis hakim memiliki hutang kepada Febi.
Fitriani Manurung melalui kuasa hukumnya, Simon Sihombing angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Febi Nur Amelia.
Simon mengatakan, laporan polisi tersebut jauh sebelum perkara Febi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca: Senjata Makan Tuan, Tuntutan Bu Kombes Tak Terbukti, Dia Malah Dinyatakan Hutang Rp 70 Juta
"Kami memang ada menerima pemberitahuan laporan yang dilakukan oleh tim Febi Nur Amelia. Namun, laporan itu jauh sebelum sidang digelar di PN Medan," ujar Simon saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Febi Nur Amelia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang divonis bebas pada Selasa (6/10/2020) kemarin di PN Medan. Kasus ini muncul gara-gara Febi menagih utang Fitriani lewat media sosial Instagram.
Dikatakan Simon, laporan yang dilayangkan Febi dibuat jauh sebelum Fitriani Manurung membuat laporan di Polda Sumut.
![Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/febi-nur-amelia-tengah-pingsan-seusai-menjalani-sidang.jpg)
"Kami waktu itu melaporkan dia (Febi) pada bulan Maret 2019, dan kami dapat pemberitahuan kalau mereka melaporkan bunda Fitri di bulan 10 atau bulan 11," ujar Simon.
Baca: Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas
Simon mengaku, pihaknya sempat disomasi oleh Febi namun ditanggapi dengan mensomasi balik pihak Febi Nur Amelia.
"Bahkan kami pernah disomasi sebanyak dua kali, namun kami somasi balik dia," ujarnya.
Simon mengaku pihaknya pernah menerima surat undangan untuk gelar perkara.
Namun, Polda Sumut kemudian menunda gelar perkara tersebut.
Baca: Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan
Ia pun mengaku tidak tahu alasan penundaan gelar perkara itu.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.
Vonis Bebas
Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes melalui media sosial.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020), Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan berbagai pertimbangan membebaskan Febi.
Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik Fitriani Manurung, sang istri Kombes.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung. Sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," ucap hakim.
![Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang. Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/febi-nur-amelia-divonis-bebas-kasus-tagih-utang-istri-kombes-sampai.jpg)
Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga punya pertimbangan lain soal bukti adanya utang tersebut.
Disebutkan hakim, dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.
"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.
Pada tahun 2019, sambung hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message, namun kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.
Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
Kata Fitriani Manurung
Terpisah, Fitriani Manurung menyatakan tidak benar dirinya melakukan pinjaman uang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.
"Saya tidak pernah berutang kepada saudara Febi Nur Amelia. Namun, saya sesalkan kenapa hakim menyatakan saya terbukti memiliki utang kepada dia. Itu kan tandanya hakim berat sebelah," kata Fitriani Manurung, Selasa petang.
Menurut dia, tidak ada bukti yang benar-benar menunjukkan bahwa dirinya meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya (Febi)," kata Fitriani Manurung.
Lanjutnya lagi, dia mengaku tidak pernah melakukan blokir di medsos terhadap Febi Nur Amelia.
Menurut dia, bila diblokir Febi tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.
Baca: Detik-detik Terdakwa Kasus Tagih Utang Ibu Kombes Pingsan Setelah Divonis Bebas, Asam Lambung Kumat
"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.
Fitriani menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.
"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung. (Alif Al Qadri Harahap/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ibu Kombes Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Tanggapan Fitriani Manurung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.