Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah di Pengadilan dan Dikabarkan Dilapor Balik, 'Bu Kombes': 'Itu Tandanya Hakim Berat Sebelah'

Simon Sihombing angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Febi Nur Amelia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kalah di Pengadilan dan Dikabarkan Dilapor Balik, 'Bu Kombes': 'Itu Tandanya Hakim Berat Sebelah'
Tribun Medan
Fitriani Manurung istri Kombes yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta, saat menggelar konfrensi pers beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Usai divonis tidak bersalah, Febi Nur Amelia wanita yang diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Fitriani Manurung, istri seorang perwira polisi, dikabarkan melaporkan balik ke polisi.

Kasus ini bermula dengan utang piutang yang dishare Febi di media sosial, karena tak terima, Fitriani yang disebut oleh Febi sebagai ibu Kombes pun melaporkan Febi.

Febi sempat disidang sejak tahun lalu, hingga akhirnya divonis tidak besalah.

Bahkan Fitriani divonis hakim memiliki hutang kepada Febi.

Fitriani Manurung melalui kuasa hukumnya, Simon Sihombing angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Febi Nur Amelia.

Simon mengatakan, laporan polisi tersebut jauh sebelum perkara Febi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca: Senjata Makan Tuan, Tuntutan Bu Kombes Tak Terbukti, Dia Malah Dinyatakan Hutang Rp 70 Juta

"Kami memang ada menerima pemberitahuan laporan yang dilakukan oleh tim Febi Nur Amelia. Namun, laporan itu jauh sebelum sidang digelar di PN Medan," ujar Simon saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Berita Rekomendasi

Febi Nur Amelia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang divonis bebas pada Selasa (6/10/2020) kemarin di PN Medan. Kasus ini muncul gara-gara Febi menagih utang Fitriani lewat media sosial Instagram.

Dikatakan Simon, laporan yang dilayangkan Febi dibuat jauh sebelum Fitriani Manurung membuat laporan di Polda Sumut.

Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (Danil Siregar/Tribun Medan)

"Kami waktu itu melaporkan dia (Febi) pada bulan Maret 2019, dan kami dapat pemberitahuan kalau mereka melaporkan bunda Fitri di bulan 10 atau bulan 11," ujar Simon.

Baca: Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas

Simon mengaku, pihaknya sempat disomasi oleh Febi namun ditanggapi dengan mensomasi balik pihak Febi Nur Amelia.

"Bahkan kami pernah disomasi sebanyak dua kali, namun kami somasi balik dia," ujarnya.

Simon mengaku pihaknya pernah menerima surat undangan untuk gelar perkara.

Namun, Polda Sumut kemudian menunda gelar perkara tersebut.

Baca: Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas