Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalah di Pengadilan dan Dikabarkan Dilapor Balik, 'Bu Kombes': 'Itu Tandanya Hakim Berat Sebelah'

Simon Sihombing angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Febi Nur Amelia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kalah di Pengadilan dan Dikabarkan Dilapor Balik, 'Bu Kombes': 'Itu Tandanya Hakim Berat Sebelah'
Tribun Medan
Fitriani Manurung istri Kombes yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta, saat menggelar konfrensi pers beberapa waktu lalu. 

Ia pun mengaku tidak tahu alasan penundaan gelar perkara itu.

"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.

Vonis Bebas

Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes melalui media sosial.

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020), Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni mengungkapkan berbagai pertimbangan membebaskan Febi.

Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik Fitriani Manurung, sang istri Kombes.

Berita Rekomendasi

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung. Sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," ucap hakim.

Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang. Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Febi Nur Amelia Divonis Bebas Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Sampai Pingsan di Ruang Sidang. Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). (Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan)

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga punya pertimbangan lain soal bukti adanya utang tersebut.

Disebutkan hakim, dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, sambung hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message, namun kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas