Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Ilegal Logging Gunakan Truk Berlabel PT Pos Indonesia untuk Angkut Kayu Sonokeling Curian

kelabuhi petugas, pelaku ilegal logging di Madiun angkut kayu hasil curian menggunakan truk box bertuliskan PT Pos Indonesia berwarna oranye.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pelaku Ilegal Logging Gunakan Truk Berlabel PT Pos Indonesia untuk Angkut Kayu Sonokeling Curian
TRIBUNMADURA.COM/RAHADIAN BAGUS
Anggota Reskrim Polsek Dolopo gagalkan ilegal logging menggunakan mobil box bertuliskan Kantor Pos indonesia, Selasa (6/10/2020) siang. 

Sedangkan truk bertuliskan Pos Indonesia yang digunakan untuk membawa kayu curian, bukan milik PT Pos Indonesia, melainkan milik pribadi.

Pihaknya masih menelusuri kepemilikan truk box berpelat nomor B 9542 RJ yang bertuliskan perusahaan milik negara tersebut.

"Bukan milik PT Pos Indonesia. Sudah kami konfirmasi. Truk itu milik pribadi," tegasnya. 

Selain mengamankan sopir, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk boks Mitsubishi Colt Diesel, satu lembar surat tilang atas nama Zendhy Prasetyo, serta 22 gelondong kayu sonokeling.

Tersangka akan dijerat pasal 12 huruf d dan e Junto Pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Undang Kecurigaan Polisi, Truk Box Berlabel PT Pos Indonesia ini Malah Angkut Kayu Sonokeling Curian

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas