Pelaku Ilegal Logging Gunakan Truk Berlabel PT Pos Indonesia untuk Angkut Kayu Sonokeling Curian
kelabuhi petugas, pelaku ilegal logging di Madiun angkut kayu hasil curian menggunakan truk box bertuliskan PT Pos Indonesia berwarna oranye.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Unit Reskrim Polsek Dolopo berhasil menggagalkan ilegal logging, pada Senin (5/10/ 2020) malam.
Kapolsek Dolopo, AKP Sudiono mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni mengangkut kayu hasil curian menggunakan satu unit truk box bertuliskan PT Pos Indonesia berwarna oranye.
Pengungkapan kasus ilegal logging ini terjadi setelah pihaknya menerima laporan.
"Anggota reskrim Polsek Dolopo mendapatkan laporan tentang dugaan adanya seorang dengan menggunakan kendaraan roda empat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah," kata AKP Sudiono ketika dikonfirmasi Selasa (6/10/2020) siang.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Dolopo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eka Supriyadi melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut.
Hasil penyelidikan, ternyata benar ada satu unit truk box bertuliskan PT Pos Indonesia berwarna oranye mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah.
Kemudian anggota reskrim melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dimaksud di Jalan Dolopo - Ngebel, tepatnya di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi diketahui di dalam box terdapat kayu gelondongan jenis Sonokeling.
Kayu diduga diambil dari kawasan perhutani secara tidak sah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ternyata di dalamnya terdapat kayu jenis Sonokeling sebanyak 22 batang," kata Sudiono.
Baca: Layangan Nyangkut, Listrik 8 Kota dan Kabupaten dari Madiun, Ngawi, Magetan, hingga Ponorogo Padam
Polisi kemudian membawa pengemudi truk, Zendhy Prasetyo (24), warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, ke Polsek Dolopo.
Saat dimintai kelengkapan surat kayu yang dibawanya, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan.
"Untuk sopir truk sudah kami amankan. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Sudiono menuturkan sebanyak 22 gelondong kayu Sonokeling yang berada di dalam box truk merupakan kayu curian dari kawasan hutan di wilayah Madiun.
Baca: Manager Bank di Madiun Alihkan Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 M ke Rekening Fiktif, Uangnya untuk Judi
Sedangkan truk bertuliskan Pos Indonesia yang digunakan untuk membawa kayu curian, bukan milik PT Pos Indonesia, melainkan milik pribadi.
Pihaknya masih menelusuri kepemilikan truk box berpelat nomor B 9542 RJ yang bertuliskan perusahaan milik negara tersebut.
"Bukan milik PT Pos Indonesia. Sudah kami konfirmasi. Truk itu milik pribadi," tegasnya.
Selain mengamankan sopir, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk boks Mitsubishi Colt Diesel, satu lembar surat tilang atas nama Zendhy Prasetyo, serta 22 gelondong kayu sonokeling.
Tersangka akan dijerat pasal 12 huruf d dan e Junto Pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Undang Kecurigaan Polisi, Truk Box Berlabel PT Pos Indonesia ini Malah Angkut Kayu Sonokeling Curian,