5 Fakta Geger Video Mesum di Bali, Korban Diancam Hingga Asal Mula Adanya Video Itu
Merasa kesal, KM akhirnya membajak akun FB korban dan mengunggah tangkapan layar dari video saat mereka berhubungan intim hingga viral
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Remaja berinisial KM (20) tega menyebarkan video mesum pelaku dengan mantan pacarnya.
Video adegan intim tersebut diunggah pelaku setelah berhasil membajak akun Facebook korban yang tidak lain mantan kekasihnya.
Berikut fakta-faktanya :
1. Didasari cemburu
KM mengunggah adegan intim tersebut dilakukan karena pelaku cemburu dengan mantan kekasihnya itu.
Korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
Baca: Terpidana Kasus Video Mesum di Garut Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Pelaku pun berhasil diciduk polisi dan kini harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
2. Ancam korban sebarkan video mesum mereka, jika korban tak beri uang Rp 10 juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, awalnya KM mengirimkan pesan singkat ke akun korban.
KM mengancam akan mengunggah video saat mereka berhubungan badan ke media sosial jika korban tak memberikan uang Rp 10 juta namun korban menolak permintaan KM.
3. Bajak akun facebook korban
Merasa kesal, KM akhirnya membajak akun FB korban dan mengunggah tangkapan layar dari video saat mereka berhubungan intim hingga viral.
Baca: Polisi Bakal Usut Perusakan Fasilitas Umum saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Tak terima, korban akhirnya melaporkan pelaku hingga akhirnya KM ditangkap di kediamannya di Gianyar, Selasa (6/10/2020).
4. Amankan ponsel dan laptop
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ponsel dan laptop yang berisi foto dan video adegan intim antara korban dan pelaku yang direkam pada 2018.
Saat itu korban masih belum dewasa.
5. Mau berhubungan intim dan divideo karena dibayari uang sekolah
"Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideokan," kata Yuliar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Atas perbuatannya, pelaku terancam UU ITE dan atau UU Pornografi dan atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Bajak Akun FB Mantan Pacar, lalu Unggah Tangkapan Layar Video Mesum Saat Bersama Korban"