Nasib Oknum Anggota TNI Praka Marten Usai Mutilasi Ayu, Jasad Istrinya Itu Ditemukan Tinggal Tulang
Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Praka Marten Priadinata Candra hadir di ruang persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/10/2020) dengan pakaian dinas lengkap, masker.
Praka Marten juga mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.
Praka Marten Priadinata Candra adalah terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023/Kawal Samudera, Sibolga itu menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan SH MH dan Hakim Anggota Letkol Chk Sudiyo SH MH serta Walikota Sus Ziky Suryadi SH MH.
Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Wali Kota Chk TB Harefa SH dan Serma J Nainggolan SH MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I/Bukit Barisan (Kakumdam I/BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI, bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat ringan jenis yang dilakukan.
"Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI," tegas Kakumdam.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya ditemukan mayat korban mutilasi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Belakangan muncul dugaan bahwa korban mutilasi adalah istri anggota TNI. Ia dibunuh suami bersama selingkuhannya (pelakor).
Anggota TNI yang diduga pembunuh istrinya adalah Praka Marten Priadinata. Sementara korban bernama Ayu Lestari (26) dan ayah korban juga seorang anggota TNI.
Awalnya warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, baru-baru ini dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia.
Baca: Fajri Tersangka Mutilasi Rinaldi Hidup Susah Setelah Tinggalkan Anak, Apa Kabar Istri Sahnya ?
Tulang belulang tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.