Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Menang di Pengadilan, Giliran Laporan Febi ke Ibu Kombes Disebut-sebut Dilanjut Oleh Polisi

Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Menang di Pengadilan, Giliran Laporan Febi ke Ibu Kombes Disebut-sebut Dilanjut Oleh Polisi
Handout via Kompas.com
Fitriani Manurung disebut Febi Nur Amelia sebagai Ibu Kombes yang punya utang Rp 70 juta kepada dirinya, lalu ditagih melalui Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan Febi Nur Amelia (29) tak membuat perseteruan dengan Fitriani Manurung selesai.

Febi justru melaporkan istri perwira polisi berpangkat kombes tersebut ke polisi.

Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan instagram.

Sebaliknya, Fitriani Manurung yang disebut Febi sebagai 'ibu kombes' terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Fitriani Manurung.'

Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.

Setelah bebas dari jeratan hukum, diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.

Baca: Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas

Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.

Berita Rekomendasi

"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).

Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Febi Nur Amelia (tengah) pingsan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) (Danil Siregar/Tribun Medan)

Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.

"Udah gelar perkara," kata Febi.

Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.

"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.

Baca: Senjata Makan Tuan, Tuntutan Bu Kombes Tak Terbukti, Dia Malah Dinyatakan Hutang Rp 70 Juta

Vonis bebas

Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas