Usai Menang di Pengadilan, Giliran Laporan Febi ke Ibu Kombes Disebut-sebut Dilanjut Oleh Polisi
Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan Febi Nur Amelia (29) tak membuat perseteruan dengan Fitriani Manurung selesai.
Febi justru melaporkan istri perwira polisi berpangkat kombes tersebut ke polisi.
Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan instagram.
Sebaliknya, Fitriani Manurung yang disebut Febi sebagai 'ibu kombes' terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Fitriani Manurung.'
Ia juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.
Setelah bebas dari jeratan hukum, diam-diam Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.
Baca: Cerita Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Tak Bisa Yakinkan Hakim Suaminya Disuruh-suruh Beli Tas
Dikatakan Febi, Laporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 silam dengan perkara penipuan dan penggelapan.
"Ia benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu(7/10/2020).
Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.
"Udah gelar perkara," kata Febi.
Febi mengaku bingung, sebab katanya berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.
Baca: Senjata Makan Tuan, Tuntutan Bu Kombes Tak Terbukti, Dia Malah Dinyatakan Hutang Rp 70 Juta
Vonis bebas
Febi Nur Amelia (29) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dia dinilai tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban Fitriani Manurung.