Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas oleh PN
Ayub tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang menjatuhkan vonis bebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan Charly Sowo, mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira Kupang pada Juli 2018.
Vonis bebas terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) itu terjadi dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat (9/10) siang.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita dipimpin ketua Majelis hakim Fransiskus Wilfridus Mamo dengan hakim anggota Reza Tyrama dan Cokorda Budi Pastima.
Sementara tim JPU terdiri dari Abdulrahman, Devis Umbu Lele dan Fary Franklin.
Dalam sidang itu, terdakwa perkara Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub dan penuntut umum mengikuti sidang secara virtual.
Sementara tim kuasa hukum Imbo Tulung bersama anggota tim kuasa hukum Biyante, SH., Rio Mamoh, SH, MH., dan Marsel Manek, SH dan Yance Tobias Mesah, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tersebut.
Baca: Mahasiswa di Mamuju Teriakkan UU Cipta Kerja sebagai Undang-undang Cilaka
Sidang juga memutuskan membebaskan Ayub Adha oleh karena itu dari semua tuntutan jaksa penuntut, membebaskan dari tahanan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya.
Ketua tim kuasa hukum Imbo Tulung kepada wartawan menyatakan keyakinan mereka sejak awal bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang didakwakan itu.
"Dari awal pergumulan kasus ini, kami sudah memilikinya keyakinan yang mutlak bahwa klien kami tidak bersalah.
Hal itu sejurus dengan pembuktian yang terjadi di persidangan bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa," kata Imbo.
Dari putusan tersebut, kata Imbo, menunjukkan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan.
"Poin penting dari apa yang kami utarakan, hukum masih ada untuk suatu keadilan. Jangan diam, karena sejak anda memutuskan diam makan anda akan dikerjain oleh oknum hukum di negara ini. Anda menyangka kami membebaskan," tegas pengacara muda ini.
Ia mengatakan perlu treatment yang benar untuk kebenaran.