Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas oleh PN
Ayub tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair
Editor: Eko Sutriyanto
Muaranya hal tersebut terjadi pada hari ini dimana kliennya yang didakwa membunuh dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa dibebaskan oleh majelis hakim.
Hukum menurutnya masih berpihak terhadap suatu keadilan. Hukum itu hidup. Hukum bukan sekedar menghukum tetapi memperhatikan fakta yang dipertanggungjawabkan.
"Dan dalam hal ini jaksa gagal untuk menjerumuskan dan kami berhasil membebaskan satu nyawa anak manusia yang tidak bersalah," pungkasnya.
Terdakwa Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha (24) sebelumnya didakwa antara tanggal 21 Juli 2018 hingga tanggal 23 Juli 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Pantai Oesapa Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain "dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Carolino Agustino Sowo alias Laly"
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 340 KUH , Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (1/10), penuntut umum menuntut terdakwa AA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah. (Laporan Jurnalis POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Divonis Bebas