Kronologi Anggota DPRD Bojonegoro jadi Tersangka Kasus KDRT, Bermula dari Rebutan Pakai Mobil
MR (39), seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - MR (39), seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui, MR dilaporkan oleh istrinya sendiri, AS, Senin (21/9/2020).
Pelaporan AS kepada MR itu bermula keduanya terlibat cekcok berebut mobil.
Tak terima dengan perlukuan suaminya, AS kemudian melaporkan MR ke polisi.
17 hari berselang setelah laporan masuk, polisi menetapkan MR yang merupakan anggota DPRD fraksi PKB sebagai tersangka kasus KDRT.
Berawal berebut mobil
Mulanya, berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terjadi karena suami istri itu berebut memakai mobil.
Istri MR yang merupakan pegawai sebuah rumah sakit awalnya hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya.
Akan tetapi, MR tidak bersedia meminjamkan mobil.
Baca: Kades Dilaporkan Istri Tua karena KDRT, Sudah Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan: Masih Ada Pekerjaan
Istri MR kemudian mengambil ponsel suaminya di dalam mobil lantaran kesal tak diizinkan memakai mobil.
Cekcok dan aksi saling rebut pun terjadi. Istri MR berusaha merebut kunci mobil.
Sementara MR berupaya mengambil ponselnya yang diambil oleh sang istri.
Setelah aksi rebutan tersebut, MR diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya. Akibatnya istri MR mengalami luka di lengan.
Tak terima dan laporkan suaminya ke polisi
Setelah kejadian tersebut, istri MR melaporkan suaminya ke Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan.
Kasus itu ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
"Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Budi.
"Lukanya karena KDRT atau tidak kita belum tahu pasti, masih menunggu hasil visumnya dulu," lanjut dia.
Ditetapkan tersangka 17 hari setelah laporan masuk
Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan MR sebagai tersangka KDRT 17 hari setelah laporan diterima atau pada Kamis (8/10/2020).
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus.
"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto.
Baca: Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Lakukan KDRT ke Istri, Dipicu Rebutan Pakai Mobil
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Adapun, ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.
Meski telah ditetapkan tersangka tetapi polisi belum menahan MR.
"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," kata Iwan.
(Kompas.com: Kontributor Tuban, Hamim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka KDRT, Awalnya Berebut Mobil dengan Istri"