Mengaku Hanya Ikuti Ajakan Teman, Pembobol Tempat Karaoke Ini Diringkus Polisi saat Sedang Tidur
Anggota Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang, berhasil menangkap dua pelaku pembobol tempat karaoke.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang, berhasil menangkap pelaku pembobolan tempat karaoke.
Terdapat dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang telah diamankan Polsek Tebing Tinggi, Empat Lawang, Jumat (9/10/2020).
Kedua tersangka tersebut di antaranya yakni Irwansyah (25), warga Pulau Emas, Kelurahan Pasar, dan Wahyudi (27), warga Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Tersangka Irwansyah mengaku dia hanya diajak oleh rekannya, sedangkan Wahyudi mengaku ikut mencuri karena terhimpit ekonomi.
Baca: Bocah 13 Tahun Bobol Brankas Kantor Koperasi Gondol Rp 43 Juta, Ngaku untuk Beli HP
Kedua tersangka tersebut ditangkap bersama barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Hardiman melalui Kanit Reskrim Ipda Ulta Deanto didampingi Panit Bripka Ariyanto mengatakan, dua tersangka tersebut ditangkap karena mencuri alat room karaoke, komputer, dan TV LED milik korban, Rasmiatun (33), warga Tanjung Beringin.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 Juta.
Dijelaskan, kronologisnya pelaku melakukan pencurian pada Kamis (8/10/2020).
Baca: Remaja 13 Tahun Nekat Bobol Brankas Uang Koperasi, Berhasil Gondol Rp 43 Juta untuk Beli HP
Baca: Pernah Curi Sepeda 2 Kali, Warga Kebumen Ditangkap Saat Mencuri Ponsel
Baca: Seekor Monyet di Ponorogo Ditangkap Warga Karena Sering Curi Telur dan Anak Ayam
Pelaku masuk ke ruangan karaoke sekitar pukul 03.00 dini hari.
Pelaku masuk dengan cara buka kunci pintu depan angkringan dan karaoke.
Setelah berhasil masuk, pelaku berjumlah tiga orang melepas alat elektronik yang terpasang didinding dan mengangkutnya menggunakan ojek gandeng
"Pelaku berjumlah tiga orang, dua tertangkap, satu lagi DPO dalam pengejaran kita. Dua orang tersangka ditangkap sedang tidur," terangnya.
Baca: Kepergok Hendak Mencuri di Kamar, Pria Ini Nekat Cekik dan Pukul Keponakannya
Pertama kali polisi berhasil menangkap tersangka Irwansyah alias Said sedang tidur di rumahnya.
Setelah dikembangkan, ditangkap tersangka kedua Wahyudi juga sedang tidur dirumahnya di Tanjung Makmur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dituntut maksimal 9 tahun penjara, dituntut pasal 363 ayat 1, 3,4, 5. (SP/ Andi Wijaya)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 2 Pembobol Tempat Karaoke di Empat Lawang Diringkus Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.