Muhidin Bunuh Fitriah Seorang Ibu Rumah Tangga, Mengaku Tersinggung dengan Kata-kata Tak Pantas
Petugas harus harus masuk ke kawasan hutan di Desa Sumbermakmur yang menjadi tempat pelarian tersangka. Petugas bahkan harus melintasi sungai.
Editor: Dewi Agustina
Ancaman penjaranya minimal delapan tahun dan maksimal 12 tahun.
Motif pembunuhan, Endris menerangkan berdasar keterangan pelaku (Muhidin) dipicu perasaan tidak senang.
Muhidin mengaku sakit hati atau tersinggung karena korban (Fitriah) sering melontarkan kalimat-kalimat kurang pantas.
Sebelumnya, Fitriah ditemukan tergeletak di kasur di kamar lantai atas tempat tinggalnya, Rabu pagi.
Sang anak (laki-laki sembilan tahun) yang pertama melihat, sedangkan sang suami tak ada di rumah karena sedang bekerja di perusahaan tambang.
Fitriah mengalami luka menganga di bagian lehernya.
Darah berceceran di kasur. (banjarmasinpost.co.id/roy)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polisi Bekuk Pembunuh Ibu Rumah Tangga Pasirputih Kintap Tala, Terkuak Penyebab Pembunuhan