Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Kencan Pertama Duda dengan Wanita Berakhir di Makam | Massa Bar-bar Memalang Truk

Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Oknum anggota TNI yang beberapa waktu lalu terlibat kasus pembunuhan menjalani sidang perdana.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in POPULER Regional: Kencan Pertama Duda dengan Wanita Berakhir di Makam | Massa Bar-bar Memalang Truk
surya.co.id/david yohannes
Mobil milik Fadoli sebelum dievakuasi dari makam masjid As Salam Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/10/2020). (surya.co.id/david yohannes) 

TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini berita populer regional dalam 24 jam terakhir.

Oknum anggota TNI yang beberapa waktu lalu terlibat kasus pembunuhan menjalani sidang perdana.

Praka Marten Priadinata Candra nekat membunuh dan memutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Selanjutnya, kencan pertama seorang duda Tulungagung dengan wanita kenalannya di FB berakhir tragis.

Si duda tewas setelah menabrak tembok makam.

Sementara itu, kericuhan demo penolakan UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah.

Massa nekat melempari petugas menggunakan batu.

Berita Rekomendasi

1. Oknum Anggota TNI yang Mutilasi Istri Jalani Sidang, Jasad Korban Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Anggota TNI yang membunuh istrinya sendiri menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (7/10/2020).

Praka Marten mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.

Baca: Sakit Hati Disebut Miskin, Pria Ini Nekat Aniaya Tetangganya dengan Sebatang Kayu hingga Tewas

Baca: Seorang Pedagang Siomay jadi Korban Bentrok Demo Tolak UU Cipta Kerja, Gerobak dan Dagangan Hancur

Baca: Polres Blitar Ungkap Praktik Aborsi oleh Oknum PNS, Pengembangan dari Kasus Pencabulan Siswi SMK

Praka Marten Priadinata Candra adalah terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023/Kawal Samudera, Sibolga itu menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan SH MH dan Hakim Anggota Letkol Chk Sudiyo SH MH serta Walikota Sus Ziky Suryadi SH MH.

Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Wali Kota Chk TB Harefa SH dan Serma J Nainggolan SH MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas