Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Setubuhi Bocah 10 Tahun di Rumah Kosong, Diiming-imingi Handphone dan Pulsa

Seorang pria beristri berinisial Bj (35) tega memperkosa bocah yang masih berusia 10 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria Beristri Setubuhi Bocah 10 Tahun di Rumah Kosong, Diiming-imingi Handphone dan Pulsa
Tribun Bali
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria beristri berinisial Bj (35) tega memperkosa bocah yang masih berusia 10 tahun.

Dalam melakukan aksi bejatnya itu, pelaku merayu korban dengan diming-imingi akan dibelikan handphone dan pulsa.

Perbuatan Bj itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Orangtua korban yang tak terima lantas melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke polisi.

Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak dua kali.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pria beristri dan anak satu itu diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami.

Baca: 3 Tahun Lalu Menikah, Begini Siasat Licik Ayah Tiri Setubuhi Cewek ABG Sebulan Sekali hingga Hamil

Kejadian tersebut terjadi, Minggu (4/10/2020) siang.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku tersebut menyetubuhi korban di rumah kosong di Kecamatan Lawang Wetan, Muba.

"Tersangka merayu korbannya dengan iming-iming akan dibelikan handphone dan pulsa,”kata Deli, Kamis (8/10/20).

Karena termakan bujuk rayu, korban menuruti perbuatan tersangka.

Namun waktu akan disetubuhi, korban sempat coba berontak namun tak berdaya.

“Ini yang kedua kalinya, sebelumnya korban Melati bulan terakhir juga sudah satu kali disetubuhi pelaku. Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya,”ujarnya.

Baca: Seorang Kakek Perkosa Remaja Berkebutuhan Khusus Berulang Kali, Kini Korban Hamil 5 Bulan


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Diiming-imingi Handphone dan Pulsa, Bocah di Muba 2 Kali Disetubuhi Pria Beristri

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas