Seorang Anggota DPRD Bojonegoro jadi Tersangka Kasus KDRT, Berawal dari Berebut Mobil dengan Istri
Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial MR (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial MR (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
MR dilaporkan istrinya berawal saat keduanya berebut mobil.
Pelaku lalu menganiaya korban setelah terlibat percekcokan.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Bojonegoro pada Senin (21/9/2020).
17 hari berselang setelah laporan masuk, polisi menetapkan anggota DPRD fraksi PKB yakni MR sebagai tersangka.
Berawal berebut mobil
Mulanya, berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terjadi karena suami istri itu berebut memakai mobil.
Istri MR yang merupakan pegawai sebuah rumah sakit awalnya hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai bersama teman-temannya.
Akan tetapi, MR tidak bersedia meminjamkan mobil.
Baca: Suami di Jambi Nekat Gantung Diri setelah Sering Dilarang Istrinya Main Game Online Mobile Legends
Baca: Kronologi Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus KDRT, Berawal Keinginan Istri Pinjam Mobil
Istri MR kemudian mengambil ponsel suaminya di dalam mobil lantaran kesal tak diizinkan memakai mobil.
Cekcok dan aksi saling rebut pun terjadi. Istri MR berusaha merebut kunci mobil.
Sedangkan MR berupaya mengambil ponselnya yang diambil oleh sang istri.
Usai aksi rebutan tersebut, MR diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Akibatnya istri MR mengalami luka di lengan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.