Tragedi 'Ladang Jagung' Siswi Ini Digauli Higga 10 Kali, Saat Tahu Hamil Orang Tua Lapor Polisi
Pemuda yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman di Ponorogo ini pun diciduk Polres Ponorogo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO -- Gara-gara terbujuk janji manis seorang pemuda, FA remaja putri di Ponorogo, Jawa Timur, terlena hingga mau digauli oleh DP (19).
Akibatnya, ABG Siswi SMA berusia 16 tahun itu pun hamil dan melahirkan.
Pemuda yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman di Ponorogo ini pun diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Pada waktu pacaran, DP sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).
Baca: Pria di Demak Cabuli 5 Anak Perempuan Berusia 4-6 Tahun
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Baca: Pria di Demak Ditangkap karena Cabuli 5 Balita, Terungkap saat Korban Lapor ke Orang Tua
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
Baca: Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Terungkap saat Adik Korban Cerita ke Ibu
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.