Buntut Pembakaran Restoran di Malioboro, Pemilik Lapor Polisi, Alami Kerugian hingga Rp 500 Juta
Aksi rusuh saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Malioboro Kamis (8/10/2020) berbuntut panjang.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Aksi rusuh saat demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Malioboro Kamis (8/10/2020) berbuntut panjang.
Pasalnya, pemilik Restoran Legian memutuskan melapor ke polisi terkait pembakaran resto mereka.
Akibat pembakaran tersebut, pemilik restoran mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Dugaan pembakaran tersebut muncul karena ada bau bensin atau minyak tanah di sekitar lokasi restoran.
Menurut Edi (35) warga sekitar, api mulai membesar sekitar pukul 15.20 WIB.
Api kemudian berhasil dipadamkan oleh petugas pemadan kebakaran sekitar 14.45 WIB.
"Ada bau bensin atau minyak tanah di sekitar lokasi restoran yang terbakar," kata Edi, Kamis (8/10/2020).
Baca: Polisi Pidanakan 4 Terduga Pelaku Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malioboro
Sementara itu kuasa hukum keluarga pemilik restoran Legian, Alofi mengatakan kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 500 juta.
Ia mengatakan saat lapor ke polisi, pihaknya sudah menyerahkan rekaman kamera CCTV yang merekam pelaku pelemparan molotov yang mengenai Restoran Legian.
"Peristiwa itu terjadi pada saat seseorang yang sudah tertangkap bukti CCTV."
"Jadi di rekaman CCTV itu ada pelemparan molotov yang mengenai Resto Legian," urainya.
Ia mengatakan telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar tidak ada kesimpangsiuran berita.
"Saat ini kita percayakan pada pihak Polda DIY untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran cerita atau berita, yang sebenarnya pihak resto menjadi korban dalam peristiwa kemarin," tuturnya.
Alofi mengatakan pihaknya berharap pelaku pembakaran Resto Legian segera tertangkap.