Deretan Aturan Acara Pernikahan di Masa PSBB Transisi Jakarta: Tak Boleh Prasmanan, Tamu Dibatasi
Inilah deretan aturan jika menyelenggarakan acara pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan aturan jika menyelenggarakan acara pernikahan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Seperti yang diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Selama masa transisi, acara pernikahan boleh digelar namun dengan sejumlah persyaratan.
Sebelumnya, resepsi pernikahan dilarang selama PSBB ketat.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan.
"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: DKI Jakarta PSBB, Warga Malah Berbondong-bondong ke Mall Pinggiran, Ini Kata Pengelola
Baca juga: Anies Baswedan Beri Stiker di Rumah OTG Covid-19 saat Isolasi, PDIP Kritik Pedas: Merusak Psikologis
![Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan ilustrasi virus corona](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/gubernur-jakarta-anies-baswedan-dan-virus-corona.jpg)
Dikatakan Anies, gelaran pernikahan saat PSBB ketat hanya bisa dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ujarnya.
Kini acara pernikahan diperbolehkan namun dengan syarat tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB Transisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.