Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kakek di Lampung yang Cabuli Cucu dan Beri Uang Tutup Mulut Rp 7.000 Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara

Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan terdakwa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakek di Lampung yang Cabuli Cucu dan Beri Uang Tutup Mulut  Rp 7.000 Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

"Terdakwa sambil berkata 'Cucu sayang udah gede ya'," beber JPU.

JPU menambahkan, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.

Terima Putusan Hakim

Terima atas putusan hakim, kakek di Bandar Lampung yang cabuli cucu sendiri tidak menutup kemungkinan banding.

KS (56) melalui penasihat hukumnya Yogi Saputra PJ, mengatakan, bahwa kliennya setelah persidangan menyatakan sikap terima atas putusan majelis hakim.

"Saat diberikan kesempatan untuk melawan, tapi ternyata malah terima," tutur Yogi, Senin (12/10/2020).

Baca juga: 54.000 Tanda Tangan Terkumpul, Minta Kementerian Pendidikan Jepang Cabut Lisensi Kerja Guru Cabul

Yogi pun menuturkan tak menutup kemungkinan jika kliennya malah mau melakukan perlawanan.

Berita Rekomendasi

"Kami juga tidak tahu karena ini kan bisa tujuh hari ke depan, kalau pun berubah nanti kita siap lakukan perlawanan," tandasnya.

Lebih Ringan 1 Tahun

Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan kakek-kakek.

JPU Pungkie Kusuma Hapsari menyatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU, Senin (12/10/2020).

Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.

Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas